SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS. (Solopos/dok))

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dipecat. Pegawai itu dipecat karena membolos selama sepuluh hari secara beruntun.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, mengatakan seorang PNS tersebit dipecat karena terbukti bersalah dan melanggar Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

“Satu pegawai ini sudah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Sunaryanta menjelaskan sanksi tegas dijatuhkan untuk memberikan efek jera. Sebagai abdi negara, para pegawai harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Harus menjadi contoh yang baik karena gaji yang didapatkan juga berasal dari pajak masyarakat,” katanya.

Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi para pegawai yang melanggar masalah kedisiplinan agar kinerja yang baik bisa terus dipertahankan.

“Kedisiplinan ini penting. Jadi, kalau ada yang melanggar akan saya tindak tegas,” katanya.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan, mengatakan pemberhentian AN, seorang PNS di lingkup Dinas Pertanian dan Pangan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS. Hasil dari pemeriksaan, yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan diberhentikan karena bolos kerja selama sepuluh hari secara beruntun.

“Yang bersangkutan sudah kami panggil dua kali tapi tidak hadir. Namun, itu bukan masalah karena proses pemeriksaan terus berjalan hingga dijatuhinya sanksi pemberhentian,” katanya.

Sunawan menambahkan berdasarkan hasil dari pemeriksaan, AN bukan hanya sekali bermasalah terkait kehadiran. Pada 2018, AN juga sempat mendapatkan sanksi berupa penurunan pangkat karena tidak masuk kerja.

“Jadi ini yang kedua kalinya. Kalau sekarang sanksinya diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,” katanya.

Ia berharap kepada seluruh pegawai untuk berhati-hati terkait dengan kehadiran. Pasalnya, Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS lebih tegas dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.

“Sekarang tidak masuk kerja selama sepuluh hari tanpa keterangan maka bisa diberhentikan. Ini sudah ada buktinya karena AN diberhentikan akibat bolos selama sepuluh hari beruntun,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Bolos 10 Hari, Seorang PNS di Gunungkidul Dipecat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya