SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL- Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Bantul yang membolos pada hari ini, Jumat (27/12/2013) akan dijatuhi sanksi, paling berat yakni pemotongan dana tunjangan kesejahteraan PNS.

“Sanksinya sesuai aturan akan diputuskan oleh pimpinan SKPD masing-masing,” terang Kepala Inspektorat Bantul Bambang Purwadi, Jumat (27/12/2013).

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Sekda Bantul Riyantono menambahkan, sesuai aturan sanksi yang dijatuhkan mulai dari teguran secara lisan, tulisan hingga surat peringatan. Selain itu ada sanksi tambahan yaitu pemotongan dana tunjangan kesejahteraan PNS (KS) sebesar 2%.

“Dipotong dua persen sejumlah hari mereka tidak masuk,” ungkap Riyantono.

Ihwal pemotongan tunjangan kesejahteraan dipertegas Bupati Bantul Sri Suryawidati. Sanksi tambahan di luar aturan disiplin PNS tersebut sebagai pelajaran bagi PNS yang tak taat aturan. “Memang benar akan dipotong tunjangannya,” tegas Ida sapaan akrabnya.

Kepala BLH Bantul Suwito menyatakan, enam orang anak buahnya yang membolos merupakan pegawai administrasi yang tak berdampak vital pada layanan BLH kendati tak masuk kerja.

“Tapi tetap besok Senin [30/12/2013] tetap saya tegur,” imbuh Suwito.

Sejumlah PNS tersebut menurutnya kewalahan bekerja sampai malam jelang 20 Desember lalu mengerjakan penyusunan laporan APBD 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya