Jogja
Sabtu, 1 Februari 2014 - 10:39 WIB

Bolos, Selingkuh dan Menganiaya, Seorang Polisi Gunungkidul Dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi topi perlambang wibawa polisi (JIBI/Solopos.com/Dok.)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Drajat, dipecat dari kepolisian karena melakukan sejumlah pelanggaran.

Kepala Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Besar Polisi Faried Zulkarnaen menyatakan, pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan salah satu anggotanya merupakan peristiwa terburuk baginya dan kedinasannya.

Advertisement

“Ini suatu peristiwa buruk bagi saya pribadi maupun secara dinas, karena saya harus memberhentikan anggota secara dengan tidak hormat.” Kata Faried saat memimpin upacara pemecatan Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Drajat, Kamis (30/1/2014) di Halaman Mapolres Gunungkidul.

Aiptu Drajat dipecat karena meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut. Selain bolos dalam waktu yang lama bintara yang bertugas di bagian Seksi Pengawasan Polres Gunungkidul ini juga terlibat perselingkuhan dan kasus penganiayaan.

Faried berharap pemecatan Aiptu Drajat menjadi pelajaran bagia semua anggota Polres Gunungkidul. “Semoga ini yang terakhir dan tidak ada lagi Aiptu Drajat lainnya,” kata Faried.

Advertisement

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Inspektur Polisi Dua (Ipda) Ngadino mengungkapkan, dalam sidang kode etik kepolisian yang digelar pada Desember tahun lalu, Aiptu Drajat telah melakukan pelanggaran yang sangat berat, yang tidak pantas dilakukan sebagai anggota Polri.

Drajat telah melakukan tindakan penganiayaan pada 2002 lalu. Ia juga berselingkuh pada 2009 lalu dan telah melakukan penipuan hingga diganjar 1,5 bulan penjara oleh pengadilan.

“Yang bersangkutan [Drajat] sudah tidak bisa lagi dibina dan tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri,” ucap Ngadino.

Advertisement

Ngadino mengatakan, upacara pemecatan tidak dihadiri oleh Drajat tanpa alasan yang jelas. Namun demikian pemecatan tersebut tetap sah sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda DIY 24/1/2014 pada 20 Januari lalu dan Peraturan Kepolisia RI (PPRI) nomor 1/2003.

Prosesi upacara pemecatan diwakilkan oleh anggota Provos yang menyerahkan baju dinas harian polri kepada kapolres. Kemudian kapolres kembali menyerahkan baju batik sipil untuk diserahkan kepada Drajat atau keluarganya sebagai simbol Drajat kembali menjadi masyarakat sipil.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif