SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Foto Ilustrasi Bom Molotov
JIBI/Harian Jogja/Antara

JOGJA-Dinas Pendidikan Kota Jogja menyerahkan proses hukum kepada kepolisian terhadap pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka terkait pelemparan bom molotov ke SMKN 3 Jetis beberapa waktu lalu.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Sebaliknya, Dinas berharap agar masing-masing sekolah menegakkan aturan bagi mereka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Pengembangan dan Kesiswaan Dinas Pendidikan Kota Jogja Wisnu Sanjaya, Jumat (17/5) mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi pelajar yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dinas juga menyerahkan kepada masing-masing sekolah untuk menegakkan sanksi bagi pelajar yang terjerat kasus tersebut.

Dari empat tersanggka yang masih berusia remaja tersebut, satu orang, RY, 19, bukan berstatus sebagai pelajar. RY merupakan karyawan swasta yang berdomisili di Prawirodirjan, Gondomanan.
Adapun, YP, 15, tercatat sebagai pelajar SMP swasta di Gamping, Sleman, OS, 15, merupakan pelajar kelas 3 SMP swasta berdomisili di Gunungketur, Pakualaman.

Satu tersangka lagi, WW, 19, merupakan pelajar salah satu SMKN di Jogja, dan berdomisili di Bausasran, Danurejan.

“Kami serahkan proses hukumnya kepada kepolisian, termasuk sekolah agar bisa menegakkan aturan yang sudah ada,” jelas Wisnu kepada Harian Jogja saat ditemui di kantornya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya