SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS (JIBI/Solopos/Dok.)

BPJS DIY telah bekerjasama dengan 28 rumah sakit

Harianjogja.com, BANTUL- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta telah bekerjasama dengan 28 rumah sakit di wilayah setempat untuk menangani peserta kecelakaan kerja atau trauma center.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Sudah ada kerja sama dengan 28 rumah sakit, klinik dan puskesmas. Ini untuk peningkatan pelayanan penanganan kecelakaan kerja bagi peserta,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY-Jawa Tengah Cotta Sembiring, Kamis (2/4/2015).

Menurut dia, jalinan kerja sama dengan lembaga pelayanan kesehatan tersebut akan terus ditambah, termasuk dengan Puskesmas Banguntapan II Bantul bersamaan dengan pencanangan Desa Tamanan Banguntapan sebagai Desa Pelopor BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab kata dia, saat ini masih banyak pekerja baik formal mupun informal yang belum terlindungi dalam program jaminan sosial lembaga tersebut, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.

“Kami mengharapkan semua pekerja baik formal maupun informal yang belum menjadi peserta segera mendaftar, sehingga terlindungi selama bekerja, mengingat pelindungan jaminan sosial tenaga kerja merupakan kebutuhan dasar bagi pekerja,” katanya.

Cotta mengatakan, jumlah pekerja formal di wilayah Kabupaten Bantul saja yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang DIY tercatat sebanyak 30.128 pekerja, sementara peserta informal sebanyak 513 pekerja.

“Angka kepesertaan masih minim jika dibandingkan dengan jumlah keseluruhan angkatan kerja yang sebanyak 573.921 orang, sehingga masih banyak pekerja formal maupun informal yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan ini,” katanya.

Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan yang dulu bernama PT Jamsostek (Persero) menangani asurandi kesejahteraan semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal dalam bentuk perlindungan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.

Selanjutnya, menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan PP RI Nomor 86 Tahun 2013, semua pekerja formal dan informal wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi dan memberi jaminan kepada para pekerja.

“Tenaga kerja informal adalah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha informal seperti pedagang, petani, pekebun, nelayan, buruh sopir, juru parkir, karyawan toko dan lain-lain,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya