Jogja
Jumat, 18 November 2016 - 08:20 WIB

BPJS KESEHATAN : 2 Tahun Pengkajian, Ini Permasalahan yang Masih Dihadapi BPJS Kesehatan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peserta BPJS Kesehatan menerima pelayanan dari petugas di Kantor BPJS DIY Gedong Kuning No. 130A Jogja, Selasa (26/7/2016). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

BPJS Kesehatan melakukan pengkajian selama dua tahun atas kegiatan mereka

Harianjogja.com, JOGJA-Dalam rangka memberi rekomendasi strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKJN-KIS), selama 2014-2016 grup penelitian dan pengembangan BPJS Kesehatan telah melakukan kajian.

Advertisement

Kajian dilakukan dengan menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Udayana Bali, Universitas Hasanuddin Makassar, dan Universitas Indonesia (UI).

Kepala Komisi Monitoring dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori tidak menampik jika meski manfaat BPJS Kesehatan ini bagus namun masih kerap bersinggungan dengan masyarakat. Persoalan defisit sampai ketidakpuasan peserta terhadap layanan kerap muncul menjadi bahasan publik.

Advertisement

Kepala Komisi Monitoring dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori tidak menampik jika meski manfaat BPJS Kesehatan ini bagus namun masih kerap bersinggungan dengan masyarakat. Persoalan defisit sampai ketidakpuasan peserta terhadap layanan kerap muncul menjadi bahasan publik.

“Maka ada siklus di JKN yang perlu dibenahi,” katanya saat jumpa pers di Hotel Melia Purosani, Kamis (17/11/2016).

Di berbagai negara, proses pengambilan kebijakan di sektor kesehatan dilakukan berdasarkan kajian bukti yang tepat atau evidence based policy making. Harapannya melalui kajian dan penelitian ini, hasilnya dapat dapat digunakan sebagai rekomendasi dalam pengambilan kebijakan. Topik kajian yang dilakukan meliputi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, kepesertaan, kualitas layanan, sistem informasi, dan INA-CBGs.

Advertisement

“Sistem rujuk balik atau dikembalikan ke puskesmas harusnya ada tapi karena kondisi puskesmas yang fasilitasnya kurang, rujuk balik belum dilakukan,” katanya.

Peneliti dari Universitas Udayanana Ni Made Sri Nopiyani yang lebih menyoroti ketidakpatuhan pembayaran iuran mengatakan, di Denpasar sendiri sebanyak seperlima dari total peserta BPJS Kesehatan menunggak. Mereka tidak membayar setelah dua bulan tercatat sebagai peserta.

Faktor penyebabnya, peserta kurang mengetahui konsekuensi saat tidak patuh membayar, merasa tidak ada notifikasi sehingga merasa aman dengan tidak membayar iuran, berpikir bahwa membayar iuran hanya saat sakit, adanya persepsi pelayanan BPJS Kesehatan yang rendah, lupa, dan sistem pembayaran eror.

Advertisement

“Bagi yang muda, merasa risiko sakitnya rendah jadi memang mendaftar tapi enggan membayar,” jelasnya.

Dari hasil kajian tersebut, mereka merekomendasi beberapa hal seperti BPJS Kesehatan perlu meningkatkan sosialisasi, memberikan notifikasi melalui media yang dijangkau masyarakat, berkoordinasi dengan pihak bank untuk memastikan sistem pembayaran yang sederhana, dan BPJS Kesehatan perlu berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan anggota masyarakat miskin dan tidak mampu memperoleh akses peserta JKN PBI.

Deputi Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Subandi berharap  kajian ini bisa digunakan untuk referensi dalam memperbaiki sistem. “Misalnya strategi meningkatkan kepesertaan non formal dan formal, mengatasi pembiayaannya, dan dalam jangka panjang adalah bagaimana membuat masyarakat sehat,” tuturnya.

Advertisement

Jika kajian ini bisa menghasilkan kebijakan yang strategis bagi peserta, penyelenggara JKN, dan juga pemerintah, harapannya paradigma di masyarakat yang memandang butuh biaya mahal untuk kesembuhan orang sakit bisa semakin luntur.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif