SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS (JIBI/Solopos/Dok.)

BPJS Kesehatan untuk perangkat desa di Gunungkidul masih menunggu aturan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Rencana Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengikutsertakan seluruh perangkat desa dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mundur dari jadwal yang ditentukan.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Harusnya kepesertaan ini dilakukan mulai Jumat (1/4/2016) lalu, namun dikarenakan masalah regulasi maka rencana itu belum jadi.

Kepala Sub Bagian Kekayaan dan Keuangan Desa, Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Dearah Gunungkidul M Farkhan mengatakan, secara pendanaan tidak ada masalah. Sebab pemkab sudah mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan.

Hanya saja, seluruh kebutuhaan premi untuk perangkat tidak sepenuhnya ditanggung, karena 2% dari iuran ditanggung oleh masing-masing perangkat. Untuk pembayaran kewajiban itu akan diambilkan dari penghasilan tetap yang rutin diterima setiap bualannya.

“Total anggaran yang disediakan pemkab sekitar Rp1,3 miliar. Dana ini sedianya untuk meng-cover 12.628 orang perangkat desa [jumlah ini sudah termasuk estimasi keluarga yang dimiliki masing-masing perangkat],” kata Farkhan Jumat (8/4/2016).

Menurut Farkhan, kepesertaan ini sebenarnya akan dilakukan sejak awal bulan ini. Namun demikian penyusunan peraturan bupati tentang BPJS untuk perangkat belum selesai membuat rencana itu molor.

Untuk saat ini, ia mengaku sedang menggodok dan berusaha menyelesaikan peraturan itu. Harapannya di akhir April dapat selesai, sehingga di awal Mei seluruh perangkat desa sudah mulai ikut dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Pembahasan regulasi yang disusun berkaitan dengan bagaimana cara pembayaran ke BPJS, pemotongan iuran hingga mekanisme bantuan pembiayaan yang dilakukan pemkab. Farkhan mengakui, meski aturan ini belum jadi sempat berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul mengenai pelaksaan kepesertaan sebelum aturan jadi.

Hanya saja, hal tersebut urung membuahkan hasil karena pihak DPPKAD berkukuh untuk menunggu perbup selesai disusun dan ditandatangi bupati.

“Masalahnya cuma di aturan. Meski masih ada beberapa desa yang belum mencairkan ADD untuk siltap, tapi itu bukan masalah karena bisa disusulkan,” ujar Farkhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya