Jogja
Senin, 11 September 2017 - 11:55 WIB

BPJS KESEHATAN & KETENAGAKERJAAN : Dari Pembinaan, Perdata hingga Pidana untuk Perusahaan Bandel

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS (JIBI/Solopos/Dok.)

BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan masih ada perusahaan yang belum memfasilitasi

Harianjogja.com, BANTUL– Sebanyak 18 perusahaan di Bantul dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena tak kunjung memberikan jaminan kesehatan serta jaminan ketenagakerjaan kepada karyawannya. Perusahaan bandel terancam sanksi pidana.

Advertisement

Baca Juga : 18 Perusahaan Tak Berikan BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, Sanksi Pidana Mengintai

Kepala Kejari Bantul Ketut Sumedana mengatakan saat ini Kejari mulai memanggil dan memerika perwakilan perusahaan terkait laporan pelanggaran undang-undang itu. Langkah pertama, Kejaksaan menempuh upaya pembinaan dengan mengingatkan belasan perusahaan tersebut agar memenuhi kewajibannya, terutama mengenai berapa anggaran yang harus mereka setor untuk program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan tersebut kepada BPJS.

“Kalau enggak bisa dibina bisa ditempuh langkah perdata, kalau tetap bandel nanti baru pidana, karena itu juga ada sanksi pidananya,” tegas dia, Minggu (10/9/2017).

Advertisement

Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi mengatakan, bila BPJS lebih cermat mendata sejatinya jumlah perusahaan yang melanggar aturan jaminan kepada pekerja masih banyak. Bahkan kata dia beberapa bulan lalu, pekerja dari sebuah perusahaan Korea di Bantul melaporkan masalah jaminan sosial tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.

Menurut Kirnadi, ada modus yang diterapkan pengusaha untuk mangkir dari kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam Program BPJS.

“Bahkan saat ini dengan alasan pekerja magang yang cukup banyak di berbagai sektor perusahaan sehingga tidak diikutkan dalam Program BPJS. Ini jadi ancaman pekerja muda Jogja untuk tidak dijamin BPJS,” ujarnya.

Advertisement

ABY juga mendukung langkah penegak hukum menindak tegas pelanggaran hak-hak pekerja tersebut. “Kami sangat mendukung karena itu sebuah tindakan pidana, Kejaksaan sebagai penegak hukum harus menindak agar hak atas jaminan sosial bisa terwujud,” lanjutnya lagi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif