SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

BPJS Kesehatan Sleman mencatat sekitar 130 perusahaan belum meregistrasi karyawannya

Harianjogja.com, SLEMAN– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sleman mencatat sekitar 130 badan usaha di Sleman belum registrasi dalam program jaminan kesehatan

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Sleman, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan kepesertaan dalam jaminan kesehatan ini bersifat wajib seperti yang diamanatkan dalam UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional maupun UU no 24/2011 tentang BPJS.

Dengan demikian, setiap badan usaha juga diwajibkan menyertakan pegawainya ke dalam jaminan perlindungan di BPJS Kesehatan.

“Masih ada sekitar 130 badan usaha di Sleman yang belum registrasi dalam program jaminan kesehatan,” kata Janoe, seusai Company Gathering BPJS Kesehatan Cabang Sleman di Grha Sarina Vidi, Kamis (9/6/2016).

Di kantor cabang Sleman (membawahi wilayah Kabupaten Sleman dan Kulonprogo), disebutnya sudah ada sekitar 1200 badan usaha yang bergabung sebagai peserta. Lalu juga ada 28 rumah sakit dan 158 puskesmas yang tergabung sebagai mitra kerja pelayanan kesehatan.

Atas masih banyaknya badan usaha yang belum terdaftar sebagai peserta, Janoe mengatakan pihaknya tetap akan mengutamakan langkah persuasif. Pihaknya mengaku belum akan mennggunakan cara law enforcement (penegakan hukum) terkait kepesertaan.

“Kami belum bisa kalau harus pakai cara tangan besi, hanya mengutamakan persuasi dulu,” katanya.

Ke depan, pihaknya akan menggandeng kerjasama dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk Surat Kuasa Khusus (SKK). BPJS Kesehatan melalui SKK tersebut akan melimpahkan kewenangan pembinaan persuasif kepada Kejari, termasuk di antaranya dalam menjalin dialog khusus kepada badan usaha yang belum terdaftar sebagai peserta.

“Kami akan berkirim surat kepada perusahaan bersangkutan. Kami gandeng Kejari untuk mengundang badan usaha tersebut lalu disampaikan kewajiban pemberi kerja dan sanksinya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya