SOLOPOS.COM - Pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan DIY, Senin (15/8/2016). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

BPJS Ketenagakerjaan di DIY telah melakukan pembayaran santunan JHT lebih dari Rp216 miliar
Harianjogja.com, JOGJA-Ketentuan penarikan manfaat Jaminan Hari Tua diwacanakan akan kembali pada ketentuan minimal kepesertaan. Sepanjang tahun 2016, pembayaran santunan JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang DIY mencapai lebih dari Rp216 miliar.

“Dari total pembayaran santunan sebesar kurang lebih Rp280 miliar, sekitar Rp216 miliar di antaranya adalah untuk membayar santunan JHT,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang DIY, Ainul Kholid kepada Harianjogja.com belum lama ini.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Ainul mengatakan jumlah uang yang dibayarkan untuk JHT memang paling besar, dibandingkan Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pensiun. Apalagi saat ini ketentuan penarikan JHT tidak berdasarkan minimal kepesertaan.

Lebih lanjut dia menjelaskan peserta dengan masa kepesertaan baru satu tahun, namun tidak lagi bekerja sudah dapat mencairkan JHT dengan masa tunggu satu bulan. Akan tetapi, menurut rencana, pemerintah pusat telah mewacanakan ketentuan minimal kepesertaan akan diberlakukan kembali.

“Seperti saat masih menjadi Jamsostek, ada ketentuan minimal kepesertaan lima tahun dengan masa tunggu satu bulan, JHT sudah dapat ditarik,” ungkap Ainul.

Upaya itu dilakukan, kata Ainul, untuk melindungi peserta agar dapat memperoleh manfaat yang lebih besar dari JHT yang dibayarkan. Pasalnya, tidak adanya ketentunan minimal kepesertaan, JHT yang ditarik oleh peserta nilainya tidaklah besar.

“Nilai JHT yang terkumpul baru Rp1 jutaan atau Rp2 juta sudah diambil. Kalau dengan minimal kepesertaan, maka nilainya akan lebih banyak, sehingga manfaat yang diperoleh juga lebih besar,” jelas Ainul.

Nilai JHT yang telah dibayarkan di tahun 2017 ini saja juga sudah cukup besar nilainya. Ainul mengatakan belum genap dua bulan, nilai JHT yang dibayarkan mendapai Rp28 miliar.

Sementara itu, besarnya pembayaran santunan untuk produk jaminan kecelakaan kerja di tahun 2016 yang dibayarkan mencapai lebih dari Rp25 miliar. Sedangkan pada tahun ini, baru dua bulan jumlah santunan kecelakaan kerja yang dibayarkan sudah mencapai Rp455 juta.

Ainul menambahkan secara nominal ada peningkatan, karena seiring dengan bertambahnya pelayanan yang diberikan. Jika semula per kasus santunan yang dibayarkan hanya Rp25 juta, sekarang nilai yang diberikan tidak terbatas.

“Berapapun jumlah uang yang ditagih oleh rumah sakit, kami bayarkan sesuai dengan indikasi medis yang diderita oleh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja,” imbuh Ainul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya