SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

BPJS Ketenagakerjaan, muncul kekhawatiran perusahaan yang nunggak bayar iuran tetapi menarik pungutan dari pekerja.

Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak 1.505 perusahaan atau sekitar 40% dari 3.287 unit perusahaan di DIY yang menjadi peserta Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker) DIY menunggak iuran bulanan. Dampaknya, hak-hak karyawan dari perusahaan tersebut tidak akan dipenuhi jika terjadi kecelakaan kerja.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Kepala Bidang Pemasaran Formal Penerima Upah BPJS Naker DIY Y Aris Daryanto menambahkan, perusahaan yang menunda pembayaran iuran tersebut berasal dari perusahaan besar, sedang dan kecil. Penundaan ataupun penunggakan iuran tersebut, katanya, tidak hanya merugikan pekerja tetapi juga perusahaan. Bagi pekerja, jika terjadi resiko kecelakaan kerja bahkan hingga meninggal dunia, BPJS Naker tidak bisa melayani hak-hak pekerja tersebut.

Sebagai gantinya, sambung dia, hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja ditanggung oleh perusahaan. Namun dia sangsi perusahaan mampu membayar kewajibannya tersebut.

“Perusahaan juga terancam sanksi administratif dan pidana, seperti perpanjangan izin operasional tidak diberikan, paspor pemiliknya bisa ditahan dan sebagainya. Yang jadi masalah, kalau selama ini perusahaan itu memungut 2 persen dari gaji pekerja, lalu kemana iuran itu?” tanya Aris.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, BPJS Naker akan menyelidiki persoalan tersebut langsung kepada pengelola perusahaan. Jika tidak ada upaya untuk membayar tunggakan iuran, BPJS akan melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Tinggi untuk diproses secara hukum.

“Ini bisa menjadi shock therapy bagi perusahaan yang lain. Apalagi, banyak perusahaan yang tidak jujur mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Naker. Ada sebanyak 147 perusahaan yang hanya mendaftarkan satu orang pekerjanya. Ini kan aneh,” tukas Aris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya