Jogja
Rabu, 28 Januari 2015 - 20:40 WIB

BPJS KETENAGAKERJAAN : Peserta Minim, Perusahaan ‘Nakal’ Segera Ditindak

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelatihan Safety Riding, Selasa (28/10/2014). (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

BPJS Ketenagakerjaan, masih ada perusahaan yang memanipulasi data jumlah pekerja.

Harianjogja.com, JOGJA– Hingga Desember 2014 baru sekitar 7,28% pekerja di DIY yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (Naker). Selain banyak perusahaan yang belum sadar, tidak sedikit juga yang memanipulasi data jumlah pekerjanya. BPJS Naker pun tahun ini akan menindak perusahaan yang membandel secara hukum.

Advertisement

Kepala Cabang BPJS Naker DIY Moch. Triyono menjelaskan hingga 2014 jumlah peserta BPJS Naker di DIY sebanyak 144.696 pekerja. Jumlah tersebut berasal dari 3.287 unit perusahaan baik berskala kecil, sedang dan besar. Menurut dia, jumlah peserta BPJS Naker sebesar itu hanya 7,28% dari sekitar 1,9 juta pekerja di DIY.
“Tidak sedikit perusahaan yang memanipulasi jumlah pekerjanya. Misalnya, perusahaan A memiliki 500 pekerja tetapi yang didaftarkan hanya 100 pekerja. Ironis sekali,” kata Triyono, Selasa (27/1/2015) di kantornya.

Padahal, katanya, UU mewajibkan setiap perusahaan mendaftarkan pekerjanya mengikuti BPJS Naker. Pihaknya merasa sudah melakukan upaya-upaya persuasif edukatif kepada seluruh perusahaan di DIY. Langkah tersebut dinilai sudah cukup.

“Pola persuasif edukatif saya kira sudah cukup. Tahun ini, kami akan melakukan tindakan hukum. Perusahaan kecilpun wajib mengikuti BPJS Naker. Maka, dengan berat hati kami akan melangkah ke penindakan, ya penegakan hukum sebagai shock therapy,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif