SOLOPOS.COM - Suasana antrean pencairan dana JHT di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Jogja, Jumat (4/9/2015). (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

BPJS Ketenagakerjaan belum seluruh elemen mendaftar

Harianjogja.com, JOGJA-Di antara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), masih ada satu PTS besar yang hingga kini tidak segera mendaftarkan lembaganya sebagai peserta.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY, Moch Triyono mengatakan, sudah banyak PTS di DIY yang  sudah sejak lama mendaftar sebagai peserta dan ada pula yang baru saja bergabung.

“UPN, UMY, UAD, Atma Jaya sudah, Sadhar [Sanata Dharma] sudah baru saja. Tinggal satu ini PTS besar yang belum [jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan]. Yang kecil-kecil juga sudah,” kata Triyono enggan menyebut identitas PTS tersebut.

Sementara untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), ia menyebut BPJS tidak memiliki kewenangan untuk menjaring kepesertaan. Prioritas lebih pada PTS.

Selain lembaga atau perusahaan yang masih enggan mendaftarkan karyawannya, ada masalah lain yang kerap dihadapi BPJS Ketengakerjaan. Pertama, perusahaan sudah mendaftar tetapi pembayaran iurannya nunggak. Kedua, perusahaan sudah mendaftar, tapi tidak semua karyawan didaftarkan, dan tiga, ada perusahaan yang sudah masuk sebagai peserta namun upah kerja tidak sesuai Upah Minimum Regional (UMR).

Menurut Tri, beberapa masalah ini cukup variatif terjadi di DIY. BPJS juga sudah mengantongi nama-nama perusahaan bandel untuk diusut sampai tahap kejaksaan. Untuk tahap awal ini, BPJS Ketenagakerjaan akan mengajukan maksimal 15 berkas perkara.

“Kalau langsung semuanya kami serahkan, nanti malah tidak terselesaikan. Bertahap dulu 10 sampai 15 gitu,” kata Triyono.

“Yang jelas PTS besar itu jadi objek kita,” imbuhnya.

Sanksinya pun tidak main-main, antara kurungan penjara selama delapan tahun atau membayar denda Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya