Jogja
Senin, 4 April 2016 - 08:55 WIB

BPJS KETENAGAKERJAAN : Tak Terdaftar, Penjara 8 Tahun & Denda Rp1 Miliar Mengintai

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana antrean pencairan dana JHT di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Jogja, Jumat (4/9/2015). (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

BPJS Ketenagakerjaan belum seluruh elemen mendaftar

Harianjogja.com, JOGJA-Di antara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), masih ada satu PTS besar yang hingga kini tidak segera mendaftarkan lembaganya sebagai peserta.

Advertisement

Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY, Moch Triyono mengatakan, sudah banyak PTS di DIY yang  sudah sejak lama mendaftar sebagai peserta dan ada pula yang baru saja bergabung.

“UPN, UMY, UAD, Atma Jaya sudah, Sadhar [Sanata Dharma] sudah baru saja. Tinggal satu ini PTS besar yang belum [jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan]. Yang kecil-kecil juga sudah,” kata Triyono enggan menyebut identitas PTS tersebut.

Sementara untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), ia menyebut BPJS tidak memiliki kewenangan untuk menjaring kepesertaan. Prioritas lebih pada PTS.

Advertisement

Selain lembaga atau perusahaan yang masih enggan mendaftarkan karyawannya, ada masalah lain yang kerap dihadapi BPJS Ketengakerjaan. Pertama, perusahaan sudah mendaftar tetapi pembayaran iurannya nunggak. Kedua, perusahaan sudah mendaftar, tapi tidak semua karyawan didaftarkan, dan tiga, ada perusahaan yang sudah masuk sebagai peserta namun upah kerja tidak sesuai Upah Minimum Regional (UMR).

Menurut Tri, beberapa masalah ini cukup variatif terjadi di DIY. BPJS juga sudah mengantongi nama-nama perusahaan bandel untuk diusut sampai tahap kejaksaan. Untuk tahap awal ini, BPJS Ketenagakerjaan akan mengajukan maksimal 15 berkas perkara.

“Kalau langsung semuanya kami serahkan, nanti malah tidak terselesaikan. Bertahap dulu 10 sampai 15 gitu,” kata Triyono.

Advertisement

“Yang jelas PTS besar itu jadi objek kita,” imbuhnya.

Sanksinya pun tidak main-main, antara kurungan penjara selama delapan tahun atau membayar denda Rp1 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif