SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

BPJS Ketenagakerjaan membentuk tim pemeriksa perusahaan.

Harianjogja.com, JOGJA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) DIY tengah membentuk tim pengawas dan pemeriksa (wasrik) perusahaan untuk memastikan semua buruh perusahaan mendapatkan perlindungan.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY Moch Triyono mengatakan, tim pengawas saat ini masih harus mendapat pendidikan dan latihan, “Tapi bulan sudah terbentuk dan tim sudah mulai bekerja,” kata dia, Senin (6/7/2015)

Menurut Triyono, tim pengawas akan bertugas mencari informasi dari perusahaan terkait jumlah karyawan, gaji karyawan, jumlah karawan yang sudah atau belum didaftarkan dalam jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Diakui Troyono, selama ini tugas itu dipegang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

“Selama ini kami tak mendapatkan data konkrit,” ujar dia.

Triyono menegaskan tabungan hari tua dan pensiun bagi buruh sangat membantu buruh dan perusahaan. Ia mencontohkan, perusahaan yang memiliki tiga karyawan, memiliki hak yang sama dengan perusahaan yang memiliki ribuan karyawan. Tanggungan meninggal dunia Rp24 juta plus beasiswa untu satu anak Rp12 juta.

saat ini peserta BPJS ketenagakerjaan di DIY ada 3500 dari petensi 6000an. Termasuk buruh yang bekerja di UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya