BPN Jogja menyiapkan bukti untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh warga Sosrokusuman di PTUN.
Harianjogja.com, JOGJA — Badan Pertanahan Negara (BPN) Jogja tengah menyiapkan bukti-bukti sebagai jawaban atas gugatan warga Sosrokusuman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sengketa jalan kampung antara warga dan pengelola mal.
“Berkas sedang disusun, sedang dipersiapkan untuk di pengadilan,” ujar staf Bagian Sumber Daya Manusia (SDM), BPN Jogja Muchammad Handian saat ditemui Harianjogja.com, di kantor BPN Jogja, Jalan Kusumanegara, Selasa (26/1/2016).
Dia menjelaskan, persoalan sengketa jalan kampung di Sosrokusuman, Suryatmajan, Danurejan, itu ditangani oleh Bagian Sengketa Tanah di intansinya. Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan pada media terkait berkas yang dipersiapkan tersebut.
“Yang menangani belum bisa menyampaikan keterangan, karena berkasnya masih disusun.” ujar Hardian.
Warga Sosrokusuman menggugat kepala BPN Kota Jogja ke PTUN pada 31 Desember lalu karena BPN dianggap tidak teliti dalam menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) milik warga Sosrokusuman dan HGB milik pengelola mal.