Jogja
Rabu, 16 November 2011 - 16:19 WIB

BPOM DIY sita belasan merek obat kuat berbahaya di Kulonprogo

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Belasan merek obat kuat dan jamu tradisional berbahaya yang masuk kategori public warning berhasil disita Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DIY dari sejumlah pertokoan di Kulonprogo, Rabu (16/11).

Kepala Seksi Penyidikan BPOM DIY, Bagus Heri Purnomo mengatakan, razia dibagi dalam dua regu dengan sasaran pertokoan obat dan jamu tradisional yang berada di wilayah Kecamatan Temon dan Sentolo. Dalam razia tersebut, terdapat enam kios obat dan jamu tradisional yang didatangi petugas. “Kami juga berhasil menyita belasan obat kuat dan jamu tradisional karena masuk dalam daftar public warning,” katanya.

Advertisement

Bagus mengatakan, beberapa produk yang berhasil disita misalnya, Sinatren, Mustika Dewa, Cula Gading, Okura, Tangkur Naga dan lainnya. Semua produk tersebut, tambah Bagus, dalam uji laboratorium mengandung bahan kimia obat (BKO), pil biru (obat keras) dan bahan berbahaya lainnya. “Jika mengonsumsi produk obat tersebut, organ vital manusia bisa terkena dampaknya. Misalnya jantung, ginjal dan organ lainnya bisa mengalami kerusakan,” jelasnya.

Selain merazia obat dengan bahan-bahan berbahaya, BPOM juga merazia produk yang tidak memiliki izin beredar. Sejumlah produk, kata Bagus, memang mencantum registrasi BPOM. Namun setelah dicek nomor registrasi yang dicantukan ternyata fiktif. “Dalam kemasan produk dicantum registrasi TR (tradisional) dari BPOM, namun ternyata itu nomor registrasi fiktif alias ilegal beredar,” tandasnya.(Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif