GUNUNGKIDUL—Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) Bank Daerah Gunungkidul (BDG) berupaya memberantas praktik renternir yang biasa menjerat pedagang pasar tradisional.
Direktur Operasional BDG, Suci Sulistyowati mengatakan, BDG merupakan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. “Kami punya nasabah kredit sebanyak 4.200 orang,” kata Suci kepada Harian Jogja di kantornya, Jumat (1/6).
Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam
Suci menambahkan, BDG juga memiliki 5.500 nasabah tabungan dan deposito. Menurut dia, agunan kredit untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Surat Keputusan (SK).
“Sedangkan kalau umum adalah BPKB [Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor] atau sertifikat,” katanya.
Menurut dia, BDG terus melakukan sosialisasi secara langsung kepada para pedagang di pasar tradisional. “Kami berusaha mengubah pola pikir masyarakat tentang rentenir,” katanya.
Berdasarkan catatan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Gunungkidul, sekitar 3150 pedagang sejumlah pasar di Gunungkidul terjerat utang rentenir. Jumlah itu merupakan hasil pendataan di Pasar Argosari, Semin, Karangmojo, Munggi Semanu, Rongkop dan Playen.
Menurut Ketua APPSI Gunungkidul Sumedi beberapa waktu lalu, jumlah pedagang di Gunungkidul sekitar 3.500 sehingga, jumlah pedagang yang terjerat renternir mencapai 90% dari total keseluruhan. (ali)