Jogja
Sabtu, 14 Mei 2016 - 04:40 WIB

BPR DI DIY : Penurunan Bunga Penjaminan LPS Tak Berpengaruh Signifikan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan perbankan. (Rachman/JIBI/Bisnis)

Penurunan ini berlaku efektif mulai 15 Mei 2016 sampai dengan 14 September 2016.

Harianjogja.com, JOGJA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan adanya penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan. Namun, turunnya tingkat bunga penjaminan itu dianggap tidak akan terlalu berpengaruh signifikan pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Advertisement

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perkumpulan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) DIY Ascar Setiyono mengatakan, penurunan tingkat bunga penjaminan itu berlaku untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di BPR.

“Tingkat bunga penjaminan ditetapkan turun 25 basis poin atau 0,25 persen,” ujar dia, Jumat (13/5).

Penurunan ini berlaku efektif mulai 15 Mei 2016 sampai dengan 14 September 2016. Rinciannya, untuk simpanan dalam bentuk rupiah di bank umum menjadi 7,0% dan dalam bentuk valas sebesar 0,75%. Sementara itu, untuk simpanan dalam bentuk rupiah di BPR menjadi 9,50%.

Advertisement

“Saya pikir penurunan ini enggak akan banyak bawa dampak tarikan dana dari masyarakat. Saat ini, kecenderungan DPK dari masyarakat masih ke BPR,” ujar dia.

Ia mengungkapkan, saat ini tren tingkat bunga penjaminan mengalami penurunan. Hal itu memungkinkan penurunan suku bunga untuk BPR. Namun, hal itu memerlukan proses dan tidak bisa langsung. “Suku bunga baru turun sekarang, tetapi ada dana yang menggunakan suku bunga terdahulu. Jadi kan enggak bisa langsung. Harus bertahap,” kata dia.

Ia mengungkapkan, dengan banyaknya sumber dana yang lebih murah, maka akan memudahkan BPR untuk melempar kredit yang juga lebih murah. Penurunan ini, ke depannya juga diharapkan bisa menurunkan suku bunga kredit seiring dengan program Pemerintah untuk bunga kredit single digit.

Advertisement

“Single digit itu kan insentif untuk pelaku UMKM karena selama ini mereka mengakses kredit dengan bunga yang cukup tinggi,” kata dia.

Namun, ia mengakui, BPR belum memungkinkan menerapkan single digit. BPR akan melihat perkembangan terlebih dahulu karena saat ini tingkat bunga penjaminan LPS baru di angka 9,50%. “BPR belum memungkinkan. Kami akan stay di dua digit dulu,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif