SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno (tengah) dibawa petugas Kejati DIY untuk dilakukan penahanan, Senin (17/7/2023). - Harian Jogja - Triyo Handoko

Solopos.com, JOGJA — Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa, Senin (17/7/2023).

Penetapan tersangka dilakukan Kejati DIY setelah memiliki lebih dari dua alat bukti keterlibatan Krido dalam kasus mafia tanah kas desa yang sebelumnya telah menjerat Robinson Saalino.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Penetapan tersangka yang dilakukan Kejati pada Krido dilakukan setelah sebelumnya Krido jadi saksi tersangka mafia tanah kas desa Robinson Saalino. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat penetapan Tersangka Kepala Kejati DIY No.tap-24/m.4/fd.1/07/2023.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP,” kata Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto, Senin sore.

Dia menyampaikan selanjutnya tersangka Krido Suprayitno akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat. Tersangka akan ditahan oleh penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno Jadi Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya