SOLOPOS.COM - Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy, memberi keterangan kepada wartawan, di Polda DIY, Senin (15/5/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Solopos.com, SLEMAN — Briptu MK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tertembaknya seorang pemuda bernama Aldi Aprianto, 19, saat kegiatan bersih desa di Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, pada Minggu (14/5/2023) malam. Pemuda tersebut akhirnya meninggal dunia setelah tertembak senjata laras panjang milik tersangka.

Kabid Propam Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol Hariyanto, mengatakan Briptu MK merupakan anggota Polsek Girisubo berusia 28 tahun. Briptu MK saat ini sedang menjalani masa demosi.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

“Sedang menjalani proses demosi. Demosi ini harusnya berakhir sampai tanggal 5 September 2026,” kata dia, Senin (15/5/2023).

Demosi merupakan pemindahan jabatan lebih rendah, yang didapatkan seorang anggota kepolisian karena melakukan pelanggaran. Hariyanto tidak menyebutkan pelanggaran apa yang dilakukan Briptu MK sebelumnya sehingga dikenai demosi.

“Belum setahun di Girisubo. Pasti ada pelanggaran, hasil dari sidang sanksi diberikan demosi itu,” katanya.

Ia menjelaskan karena kelalaiannya dalam penanganan kericuhan di Girisubo itu, Briptu MK diperiksa secara internal atau Propam dan pidana melalui Ditreskrimum Polda DIY. Secara kode etik, Briptu MK ditetapkan melanggar Perpol No. 7/2022 tentang kode etik profesi Polri maupun komisi kode etik profesi Polri.

“Sanksi yang paling berat maksimal kita adalah PTDH [pemberhentian tidak dengan hormat] ya maksimal, kemudian terkait masalah pengamanan penggunaan senjata tadi ya kita nanti akan dalami. Kita sesuaikan dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan Alkap buatan maupun tindakan kepolisian,” ujarnya.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy, mengatakan dari sisi pidana, saat ini Briptu MK dipersangkakan dengan pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Senjata Tak Terkunci

Ia menceritakan kejadian tersebut terjadi ketika kericuhan saat acara orkes dangdut di balai Dusun Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisobo, Gunungkidul. Bripku MK bermaksud melerai kericuhan itu, kemudian Briptu MK naik ke atas panggung dan meminta senjata yang dibawa personel lainnya.

Senjata ini berjenis laras panjang jenis SS1 V1. Saat memberikan senjata tersebut, rekan tersangka telah memberi kode jika senjata itu dalam kondisi terisi.

“Tersangka mengganggukan kepala tanda mengerti bahwasanya senjata tersebut dalam keadaan terisi dan kemudian senjata tersebut disandangkan oleh tersangka, menghadap ke bawah,” ungkapnya.

Sayangnya Briptu MK tidak mengecek posisi senjata tersebut terkunci atau tidak. Kemudian ketika tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban.

“Pada saat senjata dari saksi satu diserahkan kepada tersangka itu dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci, sehingga pada saat tersangka membungkuk tanpa sengaja tangan masuk ke dalam pelatuk sehingga meledak senjata tersebut,” kata dia.

Terkait bagaimana senjata tersebut bisa dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci, masih didalami oleh polisi.

“Tentunya ini juga nanti dalam penyelidikan kita lebih lanjut terkait unsur kesengajaan ataupun kealpaan yang dilakukan oleh tersangka,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Jadi Tersangka, Polisi Kasus Tertembaknya Warga Gunungkidul Ternyata Sedang Menjalani Demosi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya