SOLOPOS.COM - Para pelaku tawuran geng motor pelajar Yogyakarta saat dihadirkan di Polres Bantul, Senin (8/11/2021). (Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Solopos.com, BANTUL — Aparat kepolisian menangkap 11 pelajar di Yogyakarta karena menggelar tawuran yang berujung menyebabkan jatuhnya satu korban jiwa. Geng pelajar di Yogyakarta ini tawuran atau berkelahi secara brutal, dengan naik sepeda motor dan mengayunkan senjata tajam.

Akibat tawuran antara geng pelajar di Yogyakarta yang digelar di atas motor ini satu orang meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam dan satu orang lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Korban meninggal dunia berinisial MKA, 18, warga Sewon Bantul. Sedangkan korban yang masih dirawat berinisial RAW, 17, warga Baguntapan.

Baca juga: Duh! Baru 4 Hari PTM Berjalan, Pelajar SMK di Semarang Malah Tawuran

Tawuran geng pelajar dengan mengendarai sepeda motor ini terjadi di barat perempatan Madukismo, Ring Road Selatan, Bantul, Yogyakarta, 29 September lalu. Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, mengatakan tawuran melibatkan Geng Stepiro, yang merupakan akronom dari Serdadu Tempur Piri Revolution, dari Kota Jogja, dengan Geng Sase, atau Satu Sewon dari Bantul.

Sebelum menggelar tawuran, MKA bersama rekan-rekannya di Geng Sase Bantul membahas rencana tawuran di sebuah angkringan di Stadion Sultan Agung pada 28 September. Kemudian, pada 29 September pukul 02.00 WIB, 14 orang dari Geng Sase dengan 20 orang dari Geng Stepiro bertemu di Ring Road Selatan.

Tiap dua orang dari anggota geng pelajar di Yogyakarta itu naik sepeda motor berboncengan dan membawa senjata tajam. “Ada yang jadi joko mengendarai motor dan ada fighter-nya yang membawa senjata tajam. Model tawurannya saling berhadapan bawa motor,” ujar Kapolres Bantul.

Akibat tawuran brutal tersebut, MKA dan RAW, dua-suanya dari Geng Sase, terkapar dan dilarikan ke rumah sakit. MKA akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Klitih Teror Yogyakarta, Polres Sleman Tangkapi Sejumlah Pelajar

Polisi yang mendapat laporan tawuran geng pelajar dengan motor itu pun langsung melakukan penyelidikan dan meringkus 11 orang. Ke-11 orang yang masih berstatus pelajar di Yogyakarta itu berasal dari Geng Stepiro. Mereka rata-rata masih duduk di bangku kelas III dan II.

Mereka dijerat pasal tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun sesuai Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 358 KUHP. Sementara pelaku yang masih di bawah usia 17 tahun tetap diproses dengan pasal yang sama dengan tambahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya