Jogja
Rabu, 29 Mei 2013 - 13:03 WIB

BUAH BERFORMALIN : BKPP DIY Utamakan Pembinaan Kepada Pedagang

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Pedagang Buah JIBI/Bisnis Indonesia/Andi Rambe

Foto Ilustrasi Pedagang Buah
JIBI/Bisnis Indonesia/Andi Rambe

JOGJA—Sebanyak 16 buah yang dijadikan sampel Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Pertanian Kota Jogja mengandung formalin. Namun Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak lantas bersikap keras. Mereka mengutamakan pembinaan kepada pedagang.
“Kami tidak seperti kepolisian, masalah besar kecil langsung ditangkap,” kata Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan BKPP Nur Arofah saat ditemui Harian Jogja, Senin (27/5).

Advertisement

Jika kemudian hari pedagang itu masih kedapatan menjual buah berformalin, kata Nur, pihaknya bakal menyerahkan kepada kepolisian.

Nur mengatakan pihaknya telah mempersiapkan gerakan untuk memberikan jaminan mutu buah kepada masyarakat. Pertama dengan memanggil penjual yang teruji buahnya mengandung formalin pada pengambilan sampel beberapa waktu lalu. “Dari situ akan terurai dari mana penjual itu memperoleh buah,” katanya.

Gerakan lainnya adalah dengan merazia ke lapangan dengan melibatkan BBPOM karena lembaga itu yang memiliki laboratorium mobile dengan pengujian cepat.

Advertisement

Hanya, Nur mengaku razia semacam itu membutuhkan koordinasi untuk memperoleh waktu yang tepat dan petugas tidak saling berbenturan dengan pekerjaan prioritas lainnya.

Ke depan untuk pengamanan pangan, Nur mengusulkan adanya Peraturan Daerah Penjaminan Pangan dan Jaminan Mutu termasuk untuk mengamankan buah segar dari formalin.

Sehingga, buah segar yang masuk di ritel di DIY telah mendapatkan jaminan mutu sebelumnya.”Namun bagaimana pengamanan teknisnya masih dirapatkan. Rencananya perda ini kami usulkan pada 2014,” tuturnya.

Advertisement

Sekarang, lanjutnya, pihaknya tengah melakukan studi banding ke berbagai daerah. Terakhir di Surabaya di sana cukup menggunakan pergub untuk melakukan penjaminan mutu.

Tapi Nur kukuh perda lebih memiliki kekuatan hukum untuk menjamin buah dan pangan segar yang masuk ke DIY telah terjamin mutunya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif