Jogja
Rabu, 29 Mei 2013 - 20:05 WIB

BUAH BERFORMALIN: LKY Desak Pemerintah Daerah Beri Sanksi Tegas

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika NS)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika NS)

SLEMAN—Bagi Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) pola pendampingan kepada pedagang dan ritel buah berformalin tak efektif. Perlakukan yang harus diberikan harusnya sanksi hukum yang tegas.

Advertisement

Pola pendampingan, kata Ketua LKY J. Widijantoro, seharusnya diberikan kepada pelaku yang baru pertamakali melakukan. Adapun temuan buah mengandung zat pengawet mayat sudah seringkali dilakukan dan bersifat massif hampir ke setiap buah yang ada.

“Mengindikasikan pedagang buah tidak gubris keamanan konsumen atau nekad. Pembinaan saja tidak cukup.  Karena pembinaan seolah-olah menunjukan pelaku ini tidak sadar,” jelasnya saat ditemui di Fakultas Hukum (FH) UAJY, Rabu (29/5/2013).

Diakuinya, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) DIY memang tak berwenang untuk melakukan tindakan tegas dengan menyertakan sanksi hukum. Namun institusi tersebut seharusnya menyerahkan setiap temuan kepada pihak berwajib agar segera mendapat proses hukum.

Advertisement

Apalagi, kata dia, Indonesia sudah memiliki UU pangan yang baru saja diperbarui, UU perlindungan konsumen maupun edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tiap ketentuan ini disebutnya memiliki kekuatan hukum yang selayaknya diberlakukan secara utuh.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif