Jogja
Kamis, 24 Agustus 2017 - 05:20 WIB

Buang Sampah Sembarangan, 20 Orang akan Disidang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sampah liar berserakan di kawasan Sidokarto, Gamping mesk telah dipasang papan peringatan, Senin (17/4/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman kembali menggelar Patroli Sampah Liar

Harianjogja.com, SLEMAN--Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman kembali menggelar Patroli Sampah Liar. Dari hasil operasi, 20 warga tertangkap basah sedang membuang sampah secara sembaran. Mereka yang terjaring selanjutnya akan menjalani sidang tindak pidana ringan.

Advertisement

Patroli Sampah Liar digelar pada tanggal 19, 20, dan 22 Agustus 2017 di wilayah Kecamatan Depok dan Mlati. Dalam melaksanakan Patroli Sampah Liar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Satpol PP dan Polres Sleman. Daerah yang menjadi target adalah titik-titik yang biasanya menjadi tempat pembuangan sampah ilegal.

Salah seorang staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Persampahan DLH Kabupaten Sleman, Krisdiyanto mengungkapkan kegiatan tersebut sudah mulai dilaksanakan pada tahun 2015 lalu dan bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada warga agar membuang sampah di tempat yang semestinya.

“Yang punya program seperti ini di Indonesia baru Kabupaten Sleman dan Kota Tangerang Selatan. Patroli selalu dilakukan secara rahasia supaya tidak bocor ke warga. Sebelum melakukan patroli kami koordinasi dulu mana titik yang menjadi tempat pembuangan sampah ilegal,” jelas Krisdiyanto ketika ditemui di ruangannya, Rabu (23/8/2017).

Advertisement

Patroli Sampah Liar, imbuhnya, merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah tangga.

Ia melanjutkan untuk 20 warga yang terjaring Patroli Sampah Liar kemudian akan menjalani Sidang Tipiring. Mengenai waktu pelaksanaan sidang, Krisdiyanto belum bisa memberikan kepastian waktunya. Namun, yang jelas, nantinya warga yang terjaring akan mendapatkan pembinaan dan arahan agar tidak lagi membuang sampah secara sembarang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif