SOLOPOS.COM - Seorang pengendara melintas didepan tulisan larangan membuang sampah sembarangan. Di kawasan hutan negara Dusun Dodogan Desa Jatyimulyo Kecamatan Dlingo warga memberlakukan sanksi Rp500.000 bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di kawasan hutan negara setempat. Warga memasang sejumlah papan peringatan agar tidak membuang sampah di sembarang tempat salah satunya tegalan atau sawah produktif. (JIBI/Harian Jogja/Endro Guntoro)

Harianjogja.com, BANTUL – Warga Dodogan Desa Jatimulyo Kecamatan Dlingo membuat kesepatan bersama bagi pelaku pembuang sambah sembarangan dikenakan sanksi sosial membayar denda sebesar Rp500.000.

“Ini salah satu upaya kami agar mengubah perilaku tidak menjaga lingkungan,” kata Anton salah satu pemuda setempat ditemui Harianjogja.com,
akhir pekan lalu.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Menurut dia selama ini kawasan hutan negara di wilayah perbatasan Bantul dan Gunungkidul menjadi lokasi pembuangan sampah secara sembarangan. Banyak sampah rumah tangga maupun sampah usaha dibuang masyarakat di hutan negara sembari melintas hutan negara.

“Kami sudah kompak jika ada yang tertangkap kita amankan dan sanksi denda diberlakukan,” imbuhnya.

Maryadi salah satu warga setempat yang biasa merumput di kawasan hutan negara mengakui banyak pelintas jalan membuang sampah di pekarangan produktif. Akibatnya, terdapat gundukan sampah yang mengundang aroma tidak sehat.

“Petani hutan negara tentunya harus berani mengawasi aturan ini bisa berjalan optimal,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya