SOLOPOS.COM - Ilustrasi memilah sampah. (freepik)

Solopos.com, JOGJA — Sebanyak 177 warga ditangkap petugas Satpol PP Kota Jogja karena ketahuan membuang sampah sembarang. Beberapa warga di antaranya didenda senilai Rp500.000.

Ratusan warga yang membuang sampah itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan yang digelar petugas Satpol PP Jogja sampai akhir Agustus 2023.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Sejak gerakan pemilahan sampah diberlakukan, petugas masih terus menindak warga yang membuang sampah sembarangan.

“Data terakhir per pekan lalu ada 177 orang yang tertangkap tangan membuang sampah di jalanan,” kata Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo, Senin (28/8/2023).

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No.  10/2012 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan warga di wilayah setempat untuk mengolah sampah secara mandiri. Di sisi lain, warga yang membuang sampah di lokasi terlarang bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling tinggi Rp50 juta.

Menurut Singgih, penutupan Tempat Pembuangan Sampat Terpadu (TPST) Piyungan menjadi salah satu sebab operasi rutin dilakukan oleh petugas. Meski pengelolaan sampah lewat gerakan biopori sudah digencarkan, pembuangan sampah sembarangan masih saja ditemui.

“Sudah ada pembinaan sampai sanksi tipiring. Ada yang didenda Rp500.000,” katanya.

Singgih menegaskan tidak ada lagi alasan bagi warga untuk membuang sampah sembarangan. Sebab, berbagai program dan upaya sudah dilakukan sejak TPST Piyungan ditutup. Baru-baru ini, Pemkot Jogja juga membuka lebih panjang operasional depo sampah di sejumlah titik yang bertujuan mengurangi penumpukan sampah di jalan dan titik tertentu.

“Kalau masih kami temui orang membuang sampah sembarangan, penegakan peraturan kami lakukan, karena jika terus menerus bisa jadi kebiasaan,” katanya.

Singgih mengklaim volume sampah yang dibuang dari Kota Jogja ke TPST Piyungan juga berkurang cukup signifikan. Dari sekitar 210 ton saat awal penutupan menjadi hanya sekitar 95 ton karena sejumlah program pengolahan sampah.

“Volume yang di jalan dan biasanya menumpuk itu sekitar 15 ton per hari dan itu yang kami kirim ke Kulonprogo. Sementara gerakan Mbah Dirjo lewat 16.000 lebih biopori itu bisa mengurangi 50-60 ton,” katanya.

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menyebut petugas yang melakukan operasi pengawasan sampah juga memberikan edukasi kepada warga agar memilah dan hanya membawa sampah residu ke depo terdekat. Petugas juga menginformasikan jadwal jam operasional depo sampah yang sekarang sudah diperpanjang.

“Kami tidak sekadar menindak. Kami beri sosialisasi depo mana yang sudah buka dan jam operasional yang sudah diperpanjang. Penindakan itu pilihan terakhir supaya masyarakat jera,” kata dia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Ratusan Orang Ketahuan Buang Sampah Sembarangan di Kota Jogja, Ada yang Didenda Rp500.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya