JOGJA—Peraturan daerah tentang pengelolaan sampah di Jogja yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu belum diberlakukan karena masih dievaluasi Pemerintah Provinsi.
Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas
Dalam perda itu disebutkan, membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda hingga Rp50 juta.
“Setelah disahkan sekarang masih digodog Provinsi. Baru kemudian nanti akan kami sosialisasikan sekitar setengah tahun,” ujar Kepala Bidang Kebersihan BLH Kota Jogja, Irfan Susilo, saat dihubungi, Jumat (24/8).
Sesuai perda tersebut, warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan akan dibina, baru kemudian dilakukan langkah pro yustisi bekerja sama dengan Dinas Ketertiban.
Menurut Irfan saat liburan kali ini, banyak pengunjung atau pemudik yang membuang sampah sembarangan. (ali)