SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Peraturan daerah tentang pengelolaan sampah di Jogja yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu belum diberlakukan karena masih dievaluasi Pemerintah Provinsi.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Dalam perda itu disebutkan, membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda hingga Rp50 juta.

“Setelah disahkan sekarang masih digodog Provinsi. Baru kemudian nanti akan kami sosialisasikan sekitar setengah tahun,” ujar Kepala Bidang Kebersihan BLH Kota Jogja, Irfan Susilo, saat dihubungi, Jumat (24/8).

Sesuai perda tersebut, warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan akan dibina, baru kemudian dilakukan langkah pro yustisi bekerja sama dengan Dinas Ketertiban.

Menurut Irfan saat liburan kali ini, banyak pengunjung atau pemudik yang membuang sampah sembarangan. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya