Jogja
Jumat, 24 Agustus 2012 - 14:10 WIB

Buang Sampah Sembarangan di Jogja, Bisa Didenda Rp50 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Peraturan daerah tentang pengelolaan sampah di Jogja yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu belum diberlakukan karena masih dievaluasi Pemerintah Provinsi.

Advertisement

Dalam perda itu disebutkan, membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda hingga Rp50 juta.

“Setelah disahkan sekarang masih digodog Provinsi. Baru kemudian nanti akan kami sosialisasikan sekitar setengah tahun,” ujar Kepala Bidang Kebersihan BLH Kota Jogja, Irfan Susilo, saat dihubungi, Jumat (24/8).

Sesuai perda tersebut, warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan akan dibina, baru kemudian dilakukan langkah pro yustisi bekerja sama dengan Dinas Ketertiban.

Advertisement

Menurut Irfan saat liburan kali ini, banyak pengunjung atau pemudik yang membuang sampah sembarangan. (ali)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Denda Kota Jogja Perda Sampah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif