SOLOPOS.COM - Ilustrasi menyortir sampah untuk didaur ulang. (freepik)

Solopos.com, JOGJA — Seorang warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Jogja didenda Rp250.000. Warga tersebut didena karena melanggar Perda No. 10/2012 tentang Pengelolaan Sumpah.

Kepala Bidang Penagakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dody Kurnianto, mengatakan akhir Januari lalu pihaknya sudah menindak empat warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di sejumlah titik. Baru-baru ini pertugas kembali menyerat dua warga ke meja hijau lantaran membuang sampah sembarangan.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

“Kami sekarang sifatnya sudah operasi yustisi. Bulan lalu, selain menahan KTP para pelanggar kami juga menjatuhkan sanski denda. Bulan ini ada dua warga lagi yang kami bawa ke meja hijau,” kata Dody, Senin (13/2/2023).

Dody menyebut warga yang melanggar aturan pembuangan sampah kerap kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP. Kerap kali saat menerima laporan dari masyarakat soal praktik membuang sampah sembarangan, petugas malah tidak menemukan pelakunya. Warga sudah mengetahuinya jam-jam petugas berpatroli untuk kemudian membuang sampah di perbatasan wilayah atau area gelap.

“Tiap hari kami lakukan operasi. Misalnya menemukan yang dibuang sembarangan jam, misal informasi jam 2 pagi, kami lakukan operasi. Setelahnya mereka sudah ada lagi. Mereka membuang jam 12 malam. Jadi kami juga kucing-kucingan tiap malam,” ujarnya.

Dia menuturkan dua orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan itu ditangkap petugas. Dody menyebut rata-rata warga yang membuang sampah sembarangan merupakan warga luar Jogja yang di wilayah mereka jarang terdapat depo atau lokasi penampungan sampah.

“Dari dua orang warga itu satu orang dikenai denda senilai Rp250.000. Harapan kami ini bisa menimbulkan efek jera dan masyarakat sadar bahwa persoalan sampah ini perlu kerja bersama untuk menyelesaikan,” ujar dia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kepergok Buang Sampah Sembarangan, 2 Orang Ditangkap Satpol PP Jogja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya