SOLOPOS.COM - Ilustrasi persidangan. (Freepik)

Solopos.com, SLEMAN – Pengadilan Negeri Sleman memvonis seorang warga Kalurahan Sidoarum, Godean, dengan hukuman denda senilai Rp200.000, Rabu (5/6/2024). Warga tersebut dinyatakan bersalah dan wajib membayar denda karena tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto, mengatakan Satpol PP berkomitmen untuk menegakkan aturan dalam Perda No. 6/2023 tentang Penyelenggaraan Pengolahan Sampah. Langkah ini untuk membantu Pemkab dalam menyelesaikan permasalahan sampah setelah TPA Piyungan ditutup.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Dia menuturkan pihaknya rutin menggelar patrol gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan anggota TNI-Polri. Dari patrol gabungan itu, pada 29 Mei 2024, tim gabungan menangkap seorang warga Sidoarum yang membuang sampah di kawasang Ring Road Barat.

“Ini merupakan penangkapan kedua. Sebab, pada 15 Mei lalu juga sudah menyidangkan seorang warga yang membuang sampah secara sembarangan,” katanya, Rabu siang.

Menurut dia, warga Sidoarum ini sudah disidang di Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu pagi. Adapun hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan dikenakan denda sebesar Rp200.000.

“Langsung dibayar oleh pelaku ke Kejaksaan Negeri Sleman,” katanya.

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki, pihaknya siap membantu pemkab dalam upaya mengatasi masalah sampah dengan melakukan penegakkan terhadap peraturan yang ada.

Menurut dia, upaya penindakan secara persuasif dengan mencatat nomor KTP-el milik pembuang sudah dilakukan. Hanya saja, menurut Shavitri, peringatan yang diberikan tidak membuat jera.

“Awalnya kita berupaya memberikan edukasi, tapi lama-lama masyarakat tidak bisa diingatkan. Jadi, penindakan secara tegas dengan mebawa ke pengadilan pun dilakukan,” katanya.

Menurut dia, upaya penindakan tegas akan terus dilakukan demi membantu pemkab mengurangi lokasi pembuangan sampah liar. Meki demikian, Shavitri menekankan, penindakan tidak dilakukan secara serampangan karena harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat.

“Tangkap tangan, ada bukti maka akan diproses secara hukum,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk penegakan sudah diatur dalam Perda No.6/2023 tentang Penyelenggaraan Pengolahan Sampah. Ia juga meminta kepada masyarakat agar mau membantu pemkab guna menyelesaikan persoalan sampah.

“Warga ikut bertanggungjawab. Caranya sebelum membuang dengan mengolah seperti memilah dan lain sebagainya agar yang dibuang benar-benar sampah residu,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Buang Sampah Sembarangan, Warga Godean Sleman Didenda Rp200.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya