Jogja
Rabu, 5 Juni 2024 - 15:48 WIB

Buang Sampah Sembarangan, Warga Sleman Divonis Bersalah & Bayar Denda Rp200.000

David Kurniawan  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi persidangan. (Freepik)

Solopos.com, SLEMAN – Pengadilan Negeri Sleman memvonis seorang warga Kalurahan Sidoarum, Godean, dengan hukuman denda senilai Rp200.000, Rabu (5/6/2024). Warga tersebut dinyatakan bersalah dan wajib membayar denda karena tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto, mengatakan Satpol PP berkomitmen untuk menegakkan aturan dalam Perda No. 6/2023 tentang Penyelenggaraan Pengolahan Sampah. Langkah ini untuk membantu Pemkab dalam menyelesaikan permasalahan sampah setelah TPA Piyungan ditutup.

Advertisement

Dia menuturkan pihaknya rutin menggelar patrol gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan anggota TNI-Polri. Dari patrol gabungan itu, pada 29 Mei 2024, tim gabungan menangkap seorang warga Sidoarum yang membuang sampah di kawasang Ring Road Barat.

“Ini merupakan penangkapan kedua. Sebab, pada 15 Mei lalu juga sudah menyidangkan seorang warga yang membuang sampah secara sembarangan,” katanya, Rabu siang.

Advertisement

“Ini merupakan penangkapan kedua. Sebab, pada 15 Mei lalu juga sudah menyidangkan seorang warga yang membuang sampah secara sembarangan,” katanya, Rabu siang.

Menurut dia, warga Sidoarum ini sudah disidang di Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu pagi. Adapun hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan dikenakan denda sebesar Rp200.000.

“Langsung dibayar oleh pelaku ke Kejaksaan Negeri Sleman,” katanya.

Advertisement

Menurut dia, upaya penindakan secara persuasif dengan mencatat nomor KTP-el milik pembuang sudah dilakukan. Hanya saja, menurut Shavitri, peringatan yang diberikan tidak membuat jera.

“Awalnya kita berupaya memberikan edukasi, tapi lama-lama masyarakat tidak bisa diingatkan. Jadi, penindakan secara tegas dengan mebawa ke pengadilan pun dilakukan,” katanya.

Menurut dia, upaya penindakan tegas akan terus dilakukan demi membantu pemkab mengurangi lokasi pembuangan sampah liar. Meki demikian, Shavitri menekankan, penindakan tidak dilakukan secara serampangan karena harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat.

Advertisement

“Tangkap tangan, ada bukti maka akan diproses secara hukum,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk penegakan sudah diatur dalam Perda No.6/2023 tentang Penyelenggaraan Pengolahan Sampah. Ia juga meminta kepada masyarakat agar mau membantu pemkab guna menyelesaikan persoalan sampah.

“Warga ikut bertanggungjawab. Caranya sebelum membuang dengan mengolah seperti memilah dan lain sebagainya agar yang dibuang benar-benar sampah residu,” katanya.

Advertisement

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Buang Sampah Sembarangan, Warga Godean Sleman Didenda Rp200.000

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif