Jogja
Jumat, 19 November 2021 - 17:43 WIB

Bucin Parah! Driver Ojol Ini Jual Genting Rumah Buat Modal Pacaran

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Genteng rumah milik Paliyem yang sudah dibongkar dan hendak dijual oleh anaknya yang bucin. (Suara.com)

Solopos.com, BANTUL — Seorang driver ojol asal Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Bantul, DIY, melakukan aksi unik yang bikin geleng-geleng kepala. Driver ojol berinisial DRS, 24, itu nekat menjual perabot hingga genting rumah orang tuanya untuk modal pacaran.

Adapun kekasih pujaannya itu seorang wanita yang tinggal di Giwangan, Kota Jogja. Sejak bertemu dengan wanita tersebut si driver ojol menjadi budak cinta alias bucin.

Advertisement

DRS selalu memberikan uang, termasuk sepeda motornya kepada sang kekasih. “Sejak kenal dengan perempuan itu, pemuda ini selalu memberi uang. Termasuk sepeda motornya yang dipakai buat ojol sehari-hari juga dikasihkan ke dia,” kata Kanit Reskrim Polsek Pundong Ipda Heru Pracoyo seperti dilansir Suara.com, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Bucin Abis! Ini Gombalan Lucu Kaesang Pangarep ke Sang Pacar

Kelakuan DRS selama ini tidak diketahui oleh orang tuanya. Tapi apes, pada Minggu (7/11/2021) lalu sang ibu, Paliyem, 57, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga melihatnya membongkar genting rumah. “Dapat kabar kalau genteng rumahnya mau dijual dia langsung pulang. Beruntung gentengnya belum diangkut,” terangnya.

Advertisement

Ulah DRS tak pelak membuat Paliyem kesal. Dia pun melaporkan aksi anaknya ke Polsek Pundong. “Ya karena perbuatan anaknya sudah keterlaluan maka dia lapor ke kami. Kalau dihitung total seluruh hasil perabot yang dijual mencapai Rp 24 Juta,” katanya.

Baca juga: Bucin, Istilah Terpopuler di Indonesia 2019 Versi Google

Kabarnya, DRS sudah berulang kali ditegur dan dinasihati tetangganya. Namun, dia tidak peduli sampai akhirnya ketahuan oleh ibunya. Akibat perbuatan itu, DRS disangkakan pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Advertisement

“Kami sangkakan pasal 367 KHUP, terkait pencurian dalam keluarga, ancaman (penjara) lima tahun lebih. Laporannya tetap kami proses karena perbuatannya sudah tidak wajar,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif