SOLOPOS.COM - Ilustrasi penemuan mayat. (Dok Solopos)

Solopos.com, SLEMAN — Pihak keluarga korban pembunuhan di Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, membantah kalau korban merupakan dukun pengganda uang. Keluarga menegaskan almarhum Sudjono atau korban pembunuhan tersebut tidak pernah melakukan praktik penggandaan uang.

Hal itu disampaikan istri korban pembunuhan, Sulistyaningsih, melalui keterangan tertulis kepada Solopos.com, Senin (20/2/2023). Dia menyebut suaminya adalah seorang pengusaha.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

“Bahwa tidak benar korban almarhum Sudjono adalah pengganda uang. Fakta yang sebenarnya adalah korban seorang pengusaha dan tidak pernah melakukan praktik penggandaan uang,” jelasnya.

Dalam kasus ini, kata dia, justru pelaku berinisial DP, 18, telah meminjam uang senilai Rp50 juta kepada korban pada 15 Oktober 2022. Sampai saat ini uang tersebut pun belum dikembalikan, meski jangka waktu pinjaman sudah jatuh tempo dan sudah ditagih berkali-kali.

“Motif pembunuhan yang disampaikan para pelaku adalah alibi para pelaku saja untuk meringankan hukuman mereka tanpa didasari bukti-bukti dan saksi-saksi yang kuat,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Samudera Ali Syahbana Lubis, pada 14 Februari 2023 kepada wartawan mengatakan pelaku dan korban sebenarnya sudah saling mengenal sekitar satu tahun. Pelaku mengaku mempunyai piutang Rp10 juta kepada keponakan korban dan sudah dibayar Rp4 juta. Kekurangannya kemudian dilunasi korban Rp5,5 juta dan sisanya senilai Rp500.000 diikhlaskan pelaku.

Lalu pada 7 Juli 2022 pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp20 juta untuk usaha jual beli kambing. Setelah ditagih beberapa kali uang tersebut tak kunjung kembali, sampai akhirnya paman pelaku yang melunasi.

Kemudian pada 15 Oktober 2022, DP kembali meminjam uang kepada korban Rp50 juta. Korban meminjamkan uang karena sudah kenal dekat dengan pelaku. Pelaku janji akan mengembalikan dalam satu pekan. Batas waktu pengembalian kembali diulur sampai 28 Januari 2023.

“Bahwa tidak benar korban adalah dukun pengganda uang sebagaimana pemberitaan yang selama ini beredar. Fakta yang sebenarnya korban adalah seorang pengusaha dan tidak pernah melakukan praktik penggandaan uang,” tegasnya kepada wartawan yang dikutip dari Harianjogja.com.

Sampai saat ini, kata dia, uang tersebut belum dikembalikan pelaku. Namun, pelaku justru membunuh korban. Atas perbuatan ini, keluarga berharap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.

“Motif pembunuhan yang disampaikan para palaku dalam pemberitaan selama ini adalah alibi para pelaku saja untuk mencoba meringankan hukuman mereka. Tanpa didasari bukti-bukti dan saksi-saksi yang kuat,” paparnya.

Lebih lanjut, dia berharap agar Polresta Sleman melakukan penyelidikan dengan hati-hati, cermat, dan profesional. Sehingga bisa menggali motif dari para pelaku.

“Kami berharap kepolisian Sleman tetap konsisten menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus tersebut, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” pintanya.

Sebelumnya, KBO Sat Reskrim Polresta Sleman, Iptu M. Safiudin menjelaskan kronologi pembunuhan ini bermula saat DP menyerahkan uang senilai Rp50 juta kepada korban dan menjanjikan akan menggandakan uang tersebut menjadi Rp5 miliar dalam tujuh hari dengan syarat berdoa atau wirid setiap hari di sungai.

“Tetapi setelah ditunggu empat bulan tidak ada hasilnya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Merasa kesal, DP pun merencanakan pembunuhan terhadap S. Pada Jumat (27/1/2023), DP mencoba meracuni S dengan cara memberi racun tikus dalam kopi yang diminum S. Percobaan pembunuhan ini tidak berhasil, S selamat.

Keesokan harinya, DP mengajak tiga temannya, M, SB, dan UR untuk merencanakan pembunuhan.

“Pada Sabtu [28/1/2023] malam rencana dilakukan. Pada saat itu korban mengajak DP dan M untuk wirid di Sungai Klegung, jalan Tempel-Seyegan. Di perjalanan pulang, tersangka UR datang langsung memukul korban menggunakan kunci roda hingga terperosok ke persawahan,” katanya.

Dalam rencana pembunuhan tersebut, DP dan ketiga tersangka lain tidak langsung mengeroyok korban. Usai korban dipukul oleh UR dan terperosok, SB muncul menaiki mobil dan menabrak korban. DP dan M kemudian menjalankan perannya dengan berpura-pura mengejar UR dan menolong korban.

Setelah itu, DP dan M melanjutkan rencananya dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempel sebagai kasus tabrak lari atau kejahatan jalanan.

Sayangnya rencana tersebut berantakan karena ada warga yang menemukan motor korban di lokasi kejadian dengan posisi lampu masih menyala.

Saksi tersebut melaporkan temuannya ke Polsek Tempel yang kemudian ditindaklanjuti dengan petugas mendatangi TKP. Petugas berhasil menemukan korban yang masih hidup dengan kondisi luka di bagian kepala belakang dan di punggung hingga tidak sadarkan diri.

Kepada wartawan, DP mengaku mengenal korban di toko milik korban. Dalam perjanjiannya, DP diminta korban menyediakan uang Rp50 juta dan karung untuk menampung jika uang tersebut sudah tergandakan

Karena melewati waktu yang telah dijanjikan, DP juga sudah berusaha meminta kembali uangnya, namun tidak pernah diberikan oleh korban.



“Mau saya ambil tetapi dia mundur terus, katanya besok aja sekalian kalau sudah hasil, karena sudah terlanjur wirid bersama setiap malam,” ujarnya.

Korban sempat dirawat di ICU rumah sakit Bethesda. Akan tetapi menurut penuturan sang istri, korban akhirnya meninggal dunia pada 3 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya