SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi buruh gendong yang tetap bekerja di usia senja. (HARIAN JOGJA/DESI SURYANTO)

Pemda DIY tidak bisa serta merta mengeluarkan angka kenaikan UMP tertentu karena rumusan sudah baku

Harianjogja.com, JOGJA- Wakil Ketua DPRD DIY, Dharma Setiawan mengatakan, untuk perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Pemda DIY tidak bisa serta merta mengeluarkan angka tertentu karena rumusan sudah baku.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Jika naik hanya sekian ratus ribu rupiah, imbuhnya, itu adalah hasil dari perhitungan yang tidak bisa diganggu gugat oleh Pemda DIY.

Walaupun Pemda DIY tidak punya hak terkait besaran UMK dan UMP, tapi menurutnya ada hal yang bisa dilakukan oleh para pejabat untuk menyejahterakan masyarakat yakni memperbesar pemasukan keluarga-keluarga di DIY dengan menciptakan lapangan kerja baru. ”Peluang UMKM sebenarnya bisa dimaksimalkan,” ucapnya, Rabu (25/10/2017).

Selain itu ia menyebut, Pemda DIY bisa memperkecil pengeluaran masyarakat di DIY dengan membangun perumahan-perumahan untuk keluarga berpenghasilan rendah agar para pekerja tak perlu menyewa rumah lagi.

“Pemda bisa mencari lahan yang tidak produktif lalu harganya dikunci supaya harganya tidak sesuai pasaran. Setelah itu dibangun akses dan infrastruktur seperti jalan dan air bersih. Tapi Pemda DIY cukup sebagai fasilitator aja. Kalau diperkotaan bisa dibangun rusunawa. Kalau sudah punya rumah sendiri kan tidak perlu sewa dan itu mengurangi pengeluaran,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya