SOLOPOS.COM - Sejumlah tumpukan buku koleksi Perpustakaan Kabupaten Gunungkidul yang diinventarisir oleh Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah setempat, Senin (21/9/2015). (Harian Jogja/Uli Febriarni)

Buku hibah di Gunungkidul mencapai ribuan eksemplar namun tidak jelas sumbernya

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (KPAD) Kabupaten Gunungkidul sedang melakukan inventarisir buku-buku yang berasal dari hibah. Buku yang berjumlah ribuan tersebut menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena belum memiliki nilai aset.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Pustakawan Perpustakaan Kabupaten Gunungkidul, Budi Wahyuni menerangkan bahwa buku-buku yang sedang diinventarisir tersebut berasal hibah sejak 2008 hingga 2013. Sejak buku itu diterima oleh perpustakaan daerah, pihaknya belum mengetahui nilai asetnya.

Belum diketahui apakah berasal dari perpustakaan nasional, maupun hibah perseorangan. Hingga kini, perpustakaan hanya mengetahui nilai aset buku yang berasal dari pembelian pribadi perpustakaan.

“Pemilahan untuk keperluan inventarisir dimulai sejak sepekan sebelum hari raya Idulfitri. Kegiatan ini dirasa cukup mengganggu kegiatan peminjaman, sehingga kita sempat hampir sebulan tidak melayani peminjaman, hanya pengembalian, tenaga terkuras untuk inventarisir,” ungkapnya, Senin (21/9/2015).

Setelah dilakukan pemilahan antara buku pembelian dan hibah, diketahui bahwa jumlah buku milik perpustakaan sebanyak 3.478 eksemplar, yang berasal dari pembelian dan ditandai dengan huruf B serta barcode (kode batang/garis).

Kepala KPAD Kabupaten Gunungkidul, Ali Ridho menerangkan kegiatan inventarisir cukup mengganggu pelayanan di perpustakaan. Proses penilaian hibah dilakukan oleh Dinas Pajak Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Gunungkidul.

Buku yang masuk kategori hibah tidak dapat dipinjam, yang hanya bisa dipinjam hanyalah buku yang berasal dari pembelian. Hal ini berimbas pada terjadinya jumlah penurunan pengunjung.

KPAD berharap agar proses penilaian aset bisa selesai dalam waktu cepat, agar pelayanan bisa berlangsung normal sepenuhnya.

Kepala DPPKAD Kabupaten Gunungkidul, Supartono menjelaskan bahwa tugas penghitungan aset yang berasal dari hibah, tidak hanya dilakukan pada KPAD, melainkan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya. Dan ia berupaya agar tugas tersebut bisa segera diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya