Jogja
Jumat, 5 Juli 2013 - 13:15 WIB

Bulan Ramadan, Jam Kerja PNS Pemkot Jogja Berkurang 45 menit

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA-Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Jogja berkurang 45 menit dari delapan jam sehari menjadi tujuh jam lima belas menit sehari selama bulan suci Ramadan 1434 Hijriah.

“Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 451/40/SE/2013 Tentang Seruan Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1434 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Titik Sulastri pada 4 Juli lalu,” kata Kepala Bagian Organisasi Pemkot Jogja, Kris Sardjono Sutedjo, Jumat (5/7/2013).

Advertisement

Menurut Kris keputusan pengurangan jam kerja didasarkan pada Surat Edaran Kementrian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7/2013 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada bulan Ramadan.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa jam kerja bagi unit kerja adalah 32,5 jam per minggu baik yang melaksanakan lima hari kerja maupun enam hari kerja.

Untuk jam kerja lima hari kerja, jika sebelumnya pada Senin sampai Kamis PNS wajib masuk ke kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, maka pada Ramadan mulai pukul 07.30 WIB hingga 14.45 WIB.

Advertisement

Sementara untuk hari Jumat PNS yang semula masuk pukul 07.30 WIB hingga 14.30 WIB, maka pada Ramadan mulai 07.30 WIB hingga 11.00 WIB.

“Sejauh ini peraturan Gubernur DIY terkait jam kerja saat bulan ramadan memang belum keluar, namun kami mengacu pada SE tersebut. Khusus untuk Dinas Pendidikan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada dinas yang bersangkutan,” jelas Kris.

Kris meminta PNS tetap semangat menjalankan tugasnya meski tengah menjalankan ibadah puasa.

Advertisement

“Pegawai jangan malas karena puasa. Kita juga tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” kata dia.

Sementara itu, dalam merayakan Lebaran, pemerintah memberlakukan cuti bersama pada 5-9 Agustus 2013.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif