SOLOPOS.COM - Kantor Perusahan Daerah (PD) Aneka Dharma yang terletak di Jalan Jendral Sudirman No.36, Kecamatan Bantul, Bantul. Senin (26/9/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

BUMD Bantul mengenai aktivitas pencairan dana tanpa persetujuan dewan pengawas

Harianjogja.com, BANTUL — Perlahan, polemik finansial di lingkungan internal Perusahaan Daerah (PD) Aneka Dharma mulai terkuak.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Baca Juga : BUMD BANTUL : Pemutihan PD Aneka Dharma Tak Boleh Dilakukan Begitu Saja

Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Bantul di kantor perusahaan pelat merah tersebut, Rabu (3/5/2017), diketahui sejumlah fakta cukup mencengangkan. Di antaranya, penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp1 miliar yang dikucurkan pada akhir 2012 silam oleh sejumlah oknum yang termasuk dalam jajaran direksi PD Aneka Dharma sendiri.

Memang, dari pengakuan pihak PD Aneka Dharma, sebagian dana penyertaan yang tersimpan di rekening PD Aneka Dharma di Bank BPD DIY Cabang Bantul dicairkan oleh dua jajaran direksi lama. Ironisnya, pencairan ini justru dilakukan tanpa persetujuan dewan pengawas. Satu jajaran direksi menarik uang sebesar Rp20 juta pada 28 Januari 2016, sedangkan satu orang lainnya melakukan pencairan sebesar Rp25 juta pada 9 Februari 2016.

Melihat kejanggalan ini, Anggota Komisi B DPRD Bantul Suradal menegaskan dana penyertaan modal sejatinya hanya bisa dimanfaatkan untuk pengadaan alat-alat percetakan. Ini mengacu proposal permohonan yang disampaikan jajaran direksi pada 2012 lalu.

“Kami juga sempat menanyakan terkait keberadaan aset mereka saat ini seperti apa,” kata Suradal.

Saat melakukan sidak bersama Ketua Komisi B Widodo dan Anggota Komisi B lainnya Ichwan Thamrin itu, ia pun sempat menjelaskan, sesuai Pasal 15 Ayat A Perda No.5/1978 tentang PD Aneka Dharma direksi memang tidak dibenarkan meminjam atau meminjamkan dana untuk semua hal yang membawa akibat berupa perjanjian hutang piutang sampai jumlah lebih Rp500 ribu. “Ini jelas melanggar perda,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya