SOLOPOS.COM - Ilustrasi bunuh diri (JIBI/Solopos/Dok)

Bunuh diri Jogja, kematian Suraji tak ada unsur penganiayaan

Harianjogja.com, SLEMAN — Pihak kepolisian tidak akan menindaklanjuti kasus bunuh diri yang terjadi di jalan Timoho 121A. Sebelumnya, seorang pria bernama Suraji, warga Kampung Gendeng, Kelurahan Baciro ditemukan tewas tergantung di rumah saudaranya, Jumat (7/7/2017).

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Baca Juga : BUNUH DIRI JOGJA : Polisi Tidak Akan Menindaklanjuti Kematian Suraji

Menurut informasi yang dihimpun Harianjogja.com dari pihak keluarga, pada Minggu (2/7/2017) Suraji diduga telah dipukuli oleh beberapa pemuda karena dianggap melakukan pelecehan seksual pada dua anak gadis. Setelah dipukuli, Suraji kemudian diperintahkan untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp25 juta kepada keluarga dua anak gadis itu dalam tempo satu bulan.

Salah satu kerabat Suraji, sebut saja U mengatakan keluarga tidak akan melaporkan dugaan pemukulan tersebut karena memang tidak ada visum setelah kejadian.

“Lagi pula saat ini Suraji sudah tidak ada,” kata dia, Sabtu (8/7/2017).

Pihak keluarga, kata U, kemungkinan baru akan melapor ke polisi jika seandainya keluarga dua anak gadis itu kekeh agar uang ganti rugi sebesar Rp25 juta tetap dibayarkan sesuai isi surat perjanjian. U mengatakan seandainya keluarga tetap dituntut membayar ganti rugi, namanya bukan lagi ganti rugi tapi pemerasan karena Suraji sudah meninggal dan keluarga tak punya kewajiban sama sekali untuk membayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya