Jogja
Selasa, 28 Maret 2023 - 23:13 WIB

Bunuh Pacar Secara Sadis di Pantai Ngrawe, Mahasiswa UNS Dituntut Hukuman Mati

David Kurniawan  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan seksual (Dok/JIBI)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan perempuan secara keji di Pantai Ngrawe, Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dituntut dengan hukuman mati.

Selain mahasiswa UNS berinisial ERW, 27, itu, terdakwa kedua dalam perkara pembunuhan tersebut yang berinisial AA, 37, juga dituntut hukuman mati karena membantu aksi pembunuhan itu.

Advertisement

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam lanjutan sidang perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (28/3/2023).

Kedua terdakwa itu membunuh seorang perempuan yang merupakan kekasih ERW secara keji. Jasad perempuan itu ditemukan dalam kondisi telanjang di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, pada 15 November 2022.

Advertisement

Kedua terdakwa itu membunuh seorang perempuan yang merupakan kekasih ERW secara keji. Jasad perempuan itu ditemukan dalam kondisi telanjang di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, pada 15 November 2022.

Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul, Herman Hidayat, mengatakan dalam sidang lanjutan pembunuhan wanita hamil yang ditemukan meninggal dunia di Pantai Ngrawe, tim penuntut sepakat menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan hukuman mati. Ada beberapa pertimbangan yang membuat tuntutan maksimal dalam vonis diajukan.

Salah satunya, sambung Herman, pembunuhan terhitung sadis. Hal ini terlihat dari luka-luka yang ditemukan di tubuh korban.

Advertisement

“Menurut hasil pemeriksaan, ada beberapa kali upaya pembunuhan. Tuntutan mati juga disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional [RPJMN] yang memprioritaskan perlindungan perempuan dan anak,” kata Herman saat dihubungi wartawan, Selasa sore.

Menurut Herman, sesuai dengan jadwal, sidang tinggal menyisakan empat kali hingga putusan dibacakan oleh majelis hakim.

“Kalau tidak ada halangan empat pekan lagi selesai. Minggu depan pembacaan replik [pembelaan], selanjutnya replik, terus duplik hingga terakhir putusan dari majelis hakim,” katanya.

Advertisement

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan mayat perempuan yang ditemukan tanpa busana di pantai diketahui berinsial RN asal Purworejo, Jawa Tengah. Adapun pengungkapan kasus ini tak lepas dari pemantauan CCTV milik warga di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari. Sebelum pembunuhan berlangsung, dua pelaku dengan korban sempat makan bakmi bersama.

“Ada CCTV-nya kemudian dibuka hingga dietahui mobil yang dibawa pelaku untuk pembunuhan. Di sinilah awal mulai tertangkapnya kedua pembunuh,” katanya.

Dia menjelaskan, tersangka utama dalam kasus ini adalah adalah ERW, mahasiswa UNS. Adapun AA berperan membantu dalam proses pembunuhan.

Advertisement

“Motifnya untuk menggugurkan kandungan. Sebab, korban sedang hamil 28 minggu, tapi tidak ingin menggugurkannya,” kata Edy.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Busana di Pantai Gunungkidul Dituntut Hukuman Mati

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif