Jogja
Senin, 7 Mei 2012 - 17:35 WIB

Bunuh Teman,Tantowi Diganjar 13 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

BANTUL–Sumarno, 55, dan Puji Suharyanti, 50, tak kuasa menahan air mata saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Tantowi, 19, Senin (7/5) siang.

Advertisement

“Kami sangat kecewa. Kami ingin dia (Tantowi) dihukum lebih berat,” kata Puji seusai menghadiri persidangan pembacaan vonis terhadap buruh tidak tetap asal Dusun Pedak, Wijirejo, Pandak itu.

Seraya membawa foto Arif Budianto, 19, anak bungsunya yang tewas di tangan Tantowi, pasutri asal Dusun Bergan, Wijirejo, Pandak itu meninggalkan PN Bantul diantar puluhan kerabat dan tetangganya.

Jumat malam, 15 Oktober 2011, di jalan Dusun Punden, Sendangsari, Pajangan, Arif meregang nyawa setelah pisau dapur milik Tantowi menghunjam tubuhnya hingga belasan kali. Sebelumnya, kedua pemuda itu sempat terlibat cekcok hingga saling adu pukul.

Advertisement

Cekcok itu terjadi karena Tantowi cemburu kepada Arif yang dianggap telah merebut mantan kekasihnya, Siti Marsiyam. Beberapa jam seusai menghabisi nyawa Arif yang notabene masih temannya sendiri, Tantowi menyerahkan diri ke polisi.

Ditemui Harian Jogja, Ketua Majelis Hakim Ni Wayan Wirawati mengatakan pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. “Terdakwa punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau akan (mengajukan) banding,” jelas Ni Wayan.(ali)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Hakim Pembunuhan Vonis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif