SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis (iStock)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memvonis seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) dan temannya dengan hukuman mati. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan perempuan sadis seorang perempuan yang jasadnya dibuang di Pantai Ngrawe, Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, akhir 2022 lalu.

Kedua terdakwa dalam kasus tersebut adalah Eko Ronggo Waskito, mahasiswa UNS, dan temannya Agus Pariono. Keduanya merupakan warga Kecamatan Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra, Selasa (16/5/2023), dipimpin oleh Hakim Ketua I Gde Adi Muliawan. Pembacaan putusan pertama dibacakan untuk terdakwa Agus Pariono.

Majelis hakim menilai Agus bersalah dan secara menyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, terdakwa juga dinyatakan bersalah atas pembunuhan janin yang dikandung korban.

“Korban keadaan hamil sehingga pelaku dijerat pasal yang berlapis,” katanya saat membacakan hasil putusan, Selasa siang.

Menurut dia, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Agus sehingga majelis hakim memutuskan menjatuhkan mati. Adapun hal-hal yang memberatkan, terdakwa melakukan perbuatan secara sadar.

Selain itu, Agus juga tidak menyesal. Hal ini terlihat pada saat menjalani penahanan masih sempat menulis kepada keluarga untuk menagih janji dibelikan sepeda motor baru kepada keluarga Ronggo.

“Agus dijanjikan diberikan motor baru agar mau membantu dalam kasus ini,” ungkapnya.

Setelah pembacaan putusan terhadap terpidana Agus, sidang dilanjutkan untuk terdakwa Eko Ronggo Waskito. Majelis hakim berkukuh bahwa Ronggo juga bersalah terhadap pembunuhan RN, 25,  perempuan asal Purworejo, Jawa Tengah yang ditemukan meninggal dunia di Pantai Ngrawe dalam keadaan telanjang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” katanya.

Keduanya terbukti melakukan kejahatan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Setelah putusan majelis hakim memberikan hak kepada kedua terdakwa untuk menerima putusan, pikir-pikir terhadap putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, menolak putusan dan mengajukan upaya hukum yang ditentukan menurut undang-undang, dan menunda pelaksanaan keputusan, hingga grasi.

Kasi Intel, Kejari Gunungkidul, Herman Hidayat mengatakan pihaknya sudah mendengar secara langsung berkaitan dengan vonis kedua terdakwa pembunuhan wanita telanjang di pantai. Meski telah sesuai dengan tuntutan, tetapi untuk tanggapan atas putusan ini masih menunggu respons dari terdakwa.

“Ada waktu sekitar seminggu terkait dengan hasil putusan ini. kami, menunggu respons dari terdakwa seperti apa,” katanya.

Kasus ini mencuat pada saat ditemukan jasad perempuan telanjang di Pantai Ngrawe di pertengahan November 2022 lalu. Adanya temuan ini, jajaran Polres Gunungkidul langsung melakukan penyelidikan.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, hasil identifikasi terhadap mayat perempuan yang ditemukan tanpa busana di pantai diketahui berinsial RN asal Purworejo, Jawa Tengah.

Adapun pengungkapan kasus ini tak lepas dari pemantauan CCTV milik warga di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari. Pasalnya, sebelum pembunuhan berlangsung, dua pelaku dengan korban sempat makan bakmi bersama.

“Ada CCTV-nya kemudian dibuka hingga dietahui mobil yang dibawa pelaku untuk pembunuhan. Disinilah awal mulai tertangkapnya kedua pembunuh,” katanya.

Dia menjelaskan, tersangka utama dalam kasus ini adalah adalah Ronggo yang merupakan mahasiswa di UNS. Adapun Agus berperan membantu dalam proses pembunuhan. “Motifnya untuk menggugurkan kandungan. Sebab, korban sedang hamil 28 minggu, tapi tidak ingin menggugurkannya,” kata Edy.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tok! 2 Pelaku Pembunuhan Wanita di Pantai Ngrawe Divonis Hukuman Mati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya