SOLOPOS.COM - Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Emanuel di Dusun Gesikan IV, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak. Kerukunan dan toleransi antar warga di sekitar gereja ini berjalan cukup baik. Hal itu dibuktikan dengan antusiasnya masyarakat mendukung keberlangsungan aktivitas ibadah umat kristen. Foto Diambil Senin (26/1)/2015 lalu. (JIBI/Harian Jogja/Endro Guntoro)

Bupati Bantul, Sri Surya Widati hari ini memanggil umat GPDI Pantekosta.

Harianjogja.com, BANTUL – Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah bagi umat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Kadipiro memasuki babak baru. Perwakilan majelis GPdI Kadipiro, Selasa (3/2/2015) pagi ini dipanggil Bupati Bantul Sri Surya Widati. (Baca Juga : KISAH TOLERANSI BANTUL : Bukan Sekedar Teori)

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Perwakilan majelis GPdI Kadipiro Paul Boris Sirait membenarkan pihaknya diundang Bupati Bantul terkait dengan pengurusan penerbitan berubahan IMB rumah ibadah.

“Kami diminta hadir pagi pukul 08.00 diruangan bupati. Kemungkinan besar menyangkut nasib IMB rumah ibadat kami,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Senin (2/2/2015).

Paul Boris mengatakan belum ada kejelasan diundangnya bertemu dengan orang nomor satu di Pemkab Bantul tersebut. Namun, putra pendeta GPdI Kadipiro memastikan undangan tidak hanya untuk perwakilan gereja namun juga Camat Kasihan dan kepala desa (kades) Ngestiharjo.

“Pak Dukuh Kadipiro juga mendapatkan undangan yang sama. Semoga pertemuan ini klir untuk IMB yang kami tunggu-tunggu,” ungkapnya.

Seperti telah diberitakan Harianjogja.com sebelumnya perjuangan umat GPdI Kadipiro cukup panjang. Sejak ditutup oleh salah satu ormas yang mempersoalkan IMB mengakibatkan jemaat Elim tidak dapat menjalankan ibadah hampir empat bulan.

Uniknya, warga sekitar justru tidak mempermasalahkan. Lebih dari 60 warga Dusun Kadipiro tak keberatan mendukung keberlangsungan aktivitas gereja dengan menyerahkan KTP sebagai bentuk dukungan untuk memenuhi persyaratan penerbitan IMB. Majelis GPdI Kadipiro telah mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kemang Bantul untuk dilanjutkan penerbitan IMB oleh Pemkab Bantul namun baru masuk ke bupati pada akhir Desember 2014 lalu setelah hampir tiga bulan rekomendasi diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya