Jogja
Kamis, 4 Desember 2014 - 23:20 WIB

Bupati Desak Satpol PP Tindak Karaoke Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi karaoke (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mendesak Satpol PP Kulonprogo untuk menegakkan peraturan yang tertuang dalam surat edaran nomor 556/6166 perihal penertiban tempat hiburan karaoke dengan menindak pemilik secara tegas.

Pasalnya, setelah surat edaran diberikan kepada pengelola tempat hiburan tersebut, belum ada satu pun yang berhenti beroperasi sekalipun tidak mengantongi izin.

Advertisement

Hasto memaparkan, sebagian pemilik usaha tempat hiburan karaoke sudah bertemu dengannya dan menyampaikan rencana yang akan mereka tempuh supaya memperoleh izin.

“Ya kalau ada usaha melengkapi perizinan memang baik, seharusnya tempat karaoke yang tidak berizin tidak beroperasi dulu sampai surat- suratnya lengkap,” ujarnya, Selasa (1/12/2014).

Menurut dia, Satpol PP harus bertindak aktif untuk menyelesaikan persoalan ini. Ketika surat edaran tidak diindahkan, maka Satpol PP berhak menindak. Terkait penutupan paksa, Hasto mengatakan, semua ada prosedur dan mekanismenya.

Advertisement

“Teguran baru dilakukan satu kali, kalau sudah dua kali ditegur dan tidak ada tindakan dari pengelola karaoke, ya tidak ada salahnya ditutup paksa,” tuturnya.

Rencananya, kata Hasto, pemkab sedang menyiapkan surat edaran kedua bagi pengelola tempat hiburan karaoke ilegal yang masih menjalankan usahanya.

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kulonprogo Eko Wisnu Wardhana mengungkapkan ketujuh tempat huburan karaoke di Kulonprogo yang dinyatakan illegal karena perizinannya tidak lengkap.

Advertisement

“Mereka tidak punya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan untuk memperoleh izin tersebut harus memiliki izin gangguan (HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB),” jelasnya.

Terkait tempat hiburan karaoke LCM yang berada di Kecamatan Panjatan, kata Eko, sudah memiliki izin yang lengkap, namun karena mendapat protes dari warga sekitar maka HO pun harus dikaji kembali.

“Saat ini masih dalam kajian Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kulonprogo,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif