SOLOPOS.COM - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. (harianjogja.com)

Solopos.com, BANTUL — Selama belasan tahun tidak ada investor yang tertarik untuk membangun mal atau pusat perbelanjaan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Padahal selama ini, pemkab setempat tidak mengeluarkan adanya larangan pendirian mal.

Atas hal itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mempersilakan investor atau pengembang untuk membangun pusat perbelanjaan modern atau mal di wilayahnya. Namun, pengembang harus bisa mengakomodir produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Bantul dan mengutamakan tenaga kerja lokal.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

“Mal tidak dilarang untuk berdiri di Bantul. Silakan saja dibangun asal sesuai peraturan yang ada. Jadi sekali lagi mal tidak dilarang di Bantul,” tegasnya, saat ditemui di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Selasa (12/6/2023).

Ia menyambut baik jika ada pengembang yang ingin membangun mal di Bumi Projotamansari. Hanya saja, Halim meminta semua tenan yang ada di dalam mal tidak hanya dipenuhi produk-produk luar negeri, tetapi lebih mengedepankan produk dalam negeri dan lokal Bantul.

Menurutnya produk UMKM Bantul saat ini sudah cukup bagus dan mampu bersaing dengan produk daerah lainnya. Bahkan banyak produk lokal Bantul yang berkualitas ekspor sehingga layak mejeng di mal, meskipun nantinya tetap ada kurasi.

“Yang pasti produk Bantul kualitasnya bagus-bagus dan harganya juga terjangkau. Intinya produk Bantul sangat kompetitif,” ujarnya.

Pernyataan Bupati Bantul ini menanggapi permintaan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang Bantul yang meminta Pemkab Bantul mempermudah izin hotel dan mal di Bantul untuk menunjang pariwisata Bantul. Selain menunjang pariwisata, keberadaan mal di Bantul juga dinilai dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak.

Selama ini masyarakat Bantul yang ingin ke mal harus ke Jogja dan Sleman, sehingga pajaknya juga lari ke pemerintah sana. Padahal setiap mal, gerai dan pembelian produk juga pajaknya tinggi.

“Ini kan sebenarnya peluang besar bagi Bantul untuk mendirikan mal asalkan sesuai zonasi tata ruang letaknya,” kata Ketua PHRI Cabang Bantul, Yohanes Hendra Dwi Utomo.

Sekretaris Komisi B DPRD Bantul, Arif Haryanto menyatakan pada dasarnya sejak 15 tahun terakir di Bantul tidak ada larangan untuk mendirikan mal karena Pemkab Bantul maupun legislatif saat ini tidak pernah menggaungkan untuk melarang mal dibangun.

Meskipun saat ini faktanya belum ada satu pun yang berdiri, kecuali swalayan dan distro. Menurutnya dalam Perda lama maupun Perda baru tidak ada kalimat larangan mendirikan mal, baik Perda tentang pasar rakyat maupun Perda yang mengatur swalayan dan pusat perbelanjaan. Dalam Perda tersebut diakuinya mal termasuk dalam pusat perbelanjaan dengan kategori resiko midle atau sedang.

“Terlebih saat ini sudah ada Undang-undang tentang Cipta Kerja yang mempermudah semua proses perizinan usaha melalui OSS,” katanya.

Meski dalam regulasi tidak ada larangan mendirikan mal, namun politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan untuk mendirikan mal memang tetap harus mengacu pada aturan daerah, seperti ketentuan tata ruang, status tanah, penerbitan persetujuan pembangunan gedung atau PPG, dan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kendati demikian, Arif mengaku sampai saat ini pihaknya belum pernah mendengar ada pengembang yang akan mendirikan mal di Bantul, kecuali swalayan dan toko modern berjejaring. Ia menduga karena pengembang kemungkinan masih pikir-pikir untuk membangun mal di Bantul.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Bupati Buka Kran Pembangunan Mal di wilayah Bantul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya