Jogja
Jumat, 20 Desember 2013 - 19:00 WIB

Bupati Sleman Diperiksa dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sleman, Sri Purnomo (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA – Bupati Sleman Sri Purnomo diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja dalam kasus korupsi dana hibah KONI Sleman tahun anggaran 2010-2011.

SP Mejalani dua pemeriksaan untuk dua terdakwa berbeda pada Jumat (20/12/2013).

Advertisement

Sri Purnomo memasuki ruang persidangan sekitar pukul 09.40 WIB dengan terdakwa Triyono, mantan wakil ketua I KONI Sleman. SP demikian Sri Purnomo akrab disapa, diperiksa sebagai saksi bersama empat orang pengurus cabang olahraga di KONI Sleman.

Empat saksi lainnya ialah Samsudi (wakil ketua Perserosi), Sukiman (sekretaris PBSI), Agus Susilo (ketua Perbakin) dan Markus Supriyanto (ketua cabor Aeromodeling) Kabupaten Sleman.

SP diperiksa terkait peranannya sebagai ketua PSSI Pengcab Sleman.

Advertisement

Sebelum Triyono ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani proses persidangan ini, terlebih dahulu Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 1 tahun 1 bulan dan denda sebesar Rp50 juta kepada mantan ketua umum KONI Sleman Mujiman beberapa bulan lalu.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yanto mencecar SP dengan pertanyaan seputar alokasi dana hibah KONI Sleman pada periode tersebut.

Dalam keterangannya dimuka persidangan, SP menjelaskan besaran kucuran dana hibah pada tahun 2010 senilai Rp8,8 miliar dan pada tahun 2011 senilai Rp16,5 miliar.

Advertisement

SP dalam pengakuannya tidak pernah menangani secara langsung persoalan anggaran pada cabor sepakbola yang ditanganinya.

“Saya hanya mengurusi persoalan global saja, sementara yang detil-detil memang bukan saya yang ngurusin. Soal kuitansi kosong saya juga tidak menandatanganinya,” kata SP usai persidangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif