SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri sepeda motor. (astramotor.co.id)

Solopos.com, SLEMAN — Seorang pelaku pencurian sepeda motor dibekuk di wilayah Magelang, Jawa Tengah. Pencuri berinisial S itu sebelumnya menjadi buron dari kepolisian setelah mencuri sepeda motor di wilayah Seyegan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, pada September 2021.

Kapolsek Seyegan, AKP Darmana, mengatakan pelaku berusia 43 tahun itu ditangkap aparat Polres Magelang pada Sabtu (21/5/2022). S merupakan pelaku pencurian sepeda motor di salah satu minimarket di Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan, pada 24 September 2021.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

“Setelah melakukan pencurian, pelaku sempat melarikan diri serta menjadi DPO [daftar pencarian orang],” ujarnya, Minggu (29/5/2022).

Setelah pencurian tersebut, Polsek Seyegan sudah menindaklanjutinya dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan pelapor. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan petunjuk yang mengarah ke S. Setelah tertangkap, S pun mengakui perbuatannya pernah mencuri motor di wilayah Seyegan.

Baca Juga: Mengenal Bunker Kaliadem Merapi, Sejarah & Tragedi yang Pernah Terjadi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati S juga merupakan residivis kasus pencurian, yang sebelumnya sempat ditahan di Bantul pada tahun lalu. Atas perbuatannya, S disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pelaku Curanmor di Sleman Tahun Lalu Ditangkap di Magelang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya