Jogja
Rabu, 20 Oktober 2021 - 13:14 WIB

Buron 8 Tahun Kasus Korupsi Dana Gempa Bantul Ditangkap di Hotel

Yosef Leon  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Buronan korupsi ditangkap (Istimewa/Detikcom)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Buron kasus korupsi dana program rehabilitasi rekonstruksi gempa Bantul tahun 2006, Lilik Karnaen, 64, ditangkap tim gabungan Kejakti Jabar dan DIY di Bandung pada Selasa (19/10/2021) pukul 05.30 WIB. Mantan dosen di Yogyakarta itu menjadi buron selama 8 tahun.

Terpidana kasus korupsi itu dinyatakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 21 Desember 2016. Aksi pelariannya terhenti saat ditangkap tim gabungan kejaksaan di salah satu hotel di Bandung.

Advertisement

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Sarwo Edi, mengatakan negara mengalami kerugian Rp911,25 juta akibat kasus itu. Lilik bersama Kepala Desa Dlingo, Kabupaten Bantul, Juni Junaidi, terbukti memotong dana gempa sebesar 20 persen.

Baca Juga : Pedagang Daging Anjing asal Sragen Divonis 10 Bulan Penjara

Dana gempa itu seharusnya disalurkan utuh kepada 315 kepala keluarga. Masing-masing kepala keluarga mendapatkan Rp15 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Lilik menggunakan Pasal 2 Undang-undang (UU) No.31/1999 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement

Lilik juga didakwa menggunakan Pasal 3 UU No.31/1999 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Nani Satai Beracun Mengaku Menyerahkan Diri, Bukan Ditangkap Polisi

“Karena kasus ini sudah demikian lama, jadi sepertinya terpidana tidak dijerat dengan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hanya tipikor (tindak pidana korupsi) saja. (Hukuman) selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta,” kata Sarwo.

Advertisement

Lilik pernah tercatat sebagai salah satu dosen di perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Lilik pernah menjadi tenaga pengajar di kampus tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif