SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bersama Kejari Sleman berhasil menangkap buronan terpidana korupsi kasus penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan RS Kusta Kota Kediri, Dian Nur Wahyuni, 59, Rabu (26/2/2014) malam.

Kasi Penkum Kejati DIY Purwanta Sudarmadji menuturkan warga Desa Sukorejo, Gurah, Kabupaten Kediri itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Seturan I Blok B No.17, Depok, Sleman, Rabu pukul 19.00 WIB. Saat ditangkap, pemilik apotek dalam kasus yang telah merugikan negara senilai Rp25 miliar itu tidak melawan.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

“Setelah menangkap, kami langsung berkoordinasi dengan Kejari Kediri. Pihak Kejari dipimpin langsung Kasi Pidsus Sundaya langsung datang pada pukul 22.00WIB untuk penjemputan,” ujar Purwanta, Kamis (27/2/2014).

Menurut dia, terpidana dinyatakan sebagai buron setelah menghilang pasca keluar keputusan Mahkamah Agung No.335K/Pid.sus/2010 tertanggal 12 Agustus 2010. Dalam putusan tersebut terpidana seharusnya menjalani hukuman satu tahun penjara, akan tetapi hal itu tidak dijalani.

“Saat akan dieksekusi pada Desember 2011, dia melarikan diri dan dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami sendiri telah menyerahkan terpidana dan saat ini telah berada di Lapas Kelas II A Kediri,” imbuh Purwanta.

Adapun dalam kasus pengadaan barang dan jasa obat-obatan serta alat kesehatan di RS Kusta Kediri 2006 itu selain Dian Nur Wahyuni, juga telah menyeret dua terpidana lainnya yakni Ermanadji dan Jembor Sugeng Waluyo.

Terdakwa Ermanadji dan Jembor telah menjalani pidana penjara 22 Desember 2011, sementara Dian melarikan diri dan menjadi DPO sejak 10 Januari 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya