SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Dua buronan perkara korupsi senilai Rp80 miliar di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara ditangkap di Jalan Solo Km 9, Jogja, Senin (12/3/2012) malam.

Penangkapan dilakukan Tim Satuan Khusus Kejaksaan Agung tepatnya di toko penjualan oleh-oleh bakpia Jalan Solo sekitar pukul 20.30 WIB. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ali Muthohar dalam jumpa pers di gedung Kejati DIY, Selasa (13/3/2012) pagi menyatakan, kedua buron berinisial Ar, 26 dan MI, 23.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi lantaran terlibat pencucian uang hasil tindak korupsi sejumlah pejabat di Dinas Pendapatan Pemkab Batu Bara. Kedua pemuda yang merupakan CPNS dan pegawai honorer tersebut merupakan direktur dan wakil direktur sebuah CV yang rekening perusahaanya digunakan untuk menampung uang kas Pemda setempat senilai Rp80 miliar.

Awalnya pejabat Dinas Pendapatan yang kini sudah menjadi terpidana di Pemkab Batu Bara memindahkan uang kas dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka Bekasi, Jawa Barat menggunakan rekening ke dua tersangka. Pertama senilai Rp50 miliar dan ke dua Rp30 miliar. “Jadi mereka itu dimanfaatkan,” kata Ali Muthohar.

Dari uang deposito harian yang disimpan sejak 2010 tersebut berbunga senilai Rp6 miliar dan fee atau uang jasa senilai Rp1 miliar. Keuntungan tersebut diduga dinikmati sejumlah pejabat Pemkab Batu Bara. Sedangkan ke dua tersangka yang telah menjadi buron sejak delapan bulan tersebut mengaku tak menikmati keuntungan dari tabungan deposito.

Keduanya lanjut Ali Muthohar disuruh melarikan diri oleh pejabat setempat. Sebelum ke Jogja ke duanya sempat kabur ke Aceh. Adapun saat ditangkap ke duanya tengah hendak menuju ke Kediri, Jawa Timur menggunakan mobil travel. Hanya beberapa hari keduanya tinggal di Jogja, di daerah Seturan, Sleman. “Mereka juga mengaku hendak kabur ke NTB,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya